Mohon tunggu...
Tegar Setya Pambudi
Tegar Setya Pambudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa program studi ekonomi pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema di Balik PPN 12%: Antara Kantong Masyarakat dan Kantong Negara

20 Maret 2024   22:00 Diperbarui: 21 Maret 2024   00:20 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi : spn.or.id

Semarang-Rabu (20/03/2024), Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memanaskan diskusi publik. Kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana tarif PPN 11% yang berlaku sejak April 2022 akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. 

Kenaikan PPN 12% berarti setiap pembelian barang dan jasa akan dikenakan pajak sebesar 12%.Secara umum, hampir semua barang dan jasa dikenakan PPN. Misalnya transaksi pada barang dan jasa seperti barang konsumsi harian rumah tangga (sabun,deterjen,odol,sikat gigi), produk elektronik , kendaraan bermotor, jasa transportasi, jasa komunikasi, jasa hiburan, jasa pendidikan (non-formal), dan lain-lain.Namun tidak semua barang dan jasa terkena PPN,beberapa barang dan jasa tertentu dikecualikan dari PPN, bahan pangan, jasa medis, jasa paramedis, jasa pendidikan formal (SD, SMP, SMA, SMK).

Kenaikan PPN sebesar 12% berdampak pada naiknya harga barang dan jasa, sehingga mengharuskan konsumen untuk mengalokasikan lebih banyak dana dalam membeli barang dan jasa yang dibutuhkan. Fenomena ini dapat memicu inflasi karena meningkatnya harga barang dan jasa secara keseluruhan. Dampaknya juga terasa pada penurunan daya beli masyarakat, yang kemungkinan akan membuat mereka lebih berhati-hati dalam pengeluaran serta menunda pembelian barang-barang yang tidak terlalu penting bagi kebutuhan sehari-hari.

Terdapat pro-kontra diantara para ahli ekonomi terkait wacana diberlakukannya kenaikan PPN ini Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI Beliau berpendapat bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. 

Disisi lain Faisal Basri, Ekonom FEB UI  Ia mengkhawatirkan kenaikan PPN akan memicu inflasi hingga 2% dan menurunkan daya beli masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. Terlebih pada masyarakat berpendapatan menengah yang karena hanya 40% dari mereka yang menerima bansos dan dampak inflasi akan terasa dengan pendapatan yang dimiliki tidak naik secara signifikan.

Kenaikan ppn ini bisa bermakna positif jika hasil ppn dipakai untuk belanja sosial yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan seperti, memberikan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat rentan untuk menjaga daya beli mereka, peningkatan infrastruktur dan layanan umum, pengembangan program pengentasan kemiskinan dan pengembangan program kesejahteraan sosial. Tapi ini semua harus disertai transparansi dan penguatan penegakan hukum.

Kebijakan peningkatan PPN membutuhkan pertimbangan yang memerlukan evaluasi menyeluruh, implementasi langkah mitigasi yang efektif, dan penelitian mendalam untuk memahami dampaknya secara menyeluruh. Oleh karena itu, pemerintah perlu secara terarah melakukan diskusi mendalam dengan para ahli ekonomi, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan dialog yang intensif ini, diharapkan dapat merumuskan solusi terbaik untuk mengatasi dampak dari kebijakan tersebut, sehingga memberikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terlibat.

Ditulis oleh : Diki Insyra Wiranata, Irvan Ardian Sah, Tegar Setya Pambudi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun