Mohon tunggu...
Tegar Faturrahman
Tegar Faturrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebaran Watermark Promosi Judi Online dalam Video Hiburan dari Perspektif Hukum Digital

1 November 2024   10:52 Diperbarui: 1 November 2024   11:09 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam perkembangan dunia digital,watermark atau tanda air menjadi faktor penting yang sering muncul dalam konten video.Fungsinya beragam,mulai dari tanda hak cipta hingga bentuk promosi. Namun, saat ini watermark dengan konten promosi situs judi online semakin sering terlihat di berbagai platform media sosial dan situs streaming. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dampaknya serta Langkah yang dapat diambil dari sudut pandang hukum digital.

Konten hiburan di media sosial seringkali ditonton oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan remaja. Kehadiran watermark situs judi online pada video-video ini dapat menjadi ancaman serius, karena tanpa disadari konten tersebut bisa mempengaruhi perilaku penontonnya. Banyak pengguna yang menggap watermark ini hanya bagian dari video, namun secara tidak langsung mereka terpapar pada promosi judi online. Hal ini dapat memperburuk lingkungan digital yang sehat.

Dari sisi hukum digital di Indonesia,promosi judi online tergolong pelanggaran hukum.berdasarkan ketentuan pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan: dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian,atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu;

Disamping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ini termasuk watermark yang secara eksplisit mempromosikan situs judi online.

Namun,salah satu tantangan terbesar dalam menegakkan hukum terkait watermark judi online adalah sulitnya melacak sumber asli video dan creator yang memasukan watermark tersebut. Banyak konten yang telah disebarluaskan dan direplikasi tanpa atribusi, sehingga penegak hukum sering kali terkendala.

Menyikapi fenomena ini, penegakan hukum harus  ditingkatkan, terutama dalam pemantauan dan pemblokiran konten yang mempromosikan judi online. Kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan Masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari konten-konten negatif. 

Edukasi kepada Masyarakat tentang bahaya perjudian online juga harus diperluas. Dengan meningkatkan kesadaran, diharapkan pengguna nternet dapat lebih waspada terhadap watermark atau promosi yang mengarah pada judi online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun