Mohon tunggu...
tegar dewa
tegar dewa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mau nugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa KKN MBKM FH Untag Surabaya Membuka Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Waris di RW 04 Babatan

23 Desember 2024   15:36 Diperbarui: 23 Desember 2024   15:36 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. dosen fakultas hukum bersamaan dengan mahasiswa kkn mbkm, menanggapi permasalahan salah satu warga babatan.

07 Desember 2024 - Mahasiswa KKN-MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) di lingkungan RW 04, Kelurahan Babatan, Kota Surabaya, pada Sabtu tanggal 7 Desember 2024. Untuk mendampingi dalam UKBH, Bapak Dipo Wahyoeno, S.H., M.Hum., dosen dari Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, dan Tegar Satria Dewa selaku mahasiswa, diundang sebagai konselor oleh Unit Konsultasi Bantuan Hukum. Konsultasi Hukum mengenai Hukum Waris diadakan di UKBH ini untuk membantu warga, khususnya warga RW 04, memahami dan menyelesaikan masalah terkait hukum waris yang seringkali menjadi masalah sensitif dalam keluarga.

Masyarakat, baik di pedesaan maupun di perkotaan, sering menghadapi masalah waris. Seringkali, ketidaktahuan masyarakat tentang hukum waris, terutama yang berkaitan dengan hukum Islam dan perdata, menyebabkan perselisihan keluarga. Untuk menangani masalah ini, mahasiswa KKN-MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya memulai usaha dengan mendirikan unit konsultasi. Tujuan dari unit konsultasi ini adalah untuk memberikan pemahaman hukum yang tepat dan solusi yang bijak bagi masyarakat, khususnya warga RW 04 di Kelurahan Babatan.

Dalam pelaksanaannya, Unit Konsultasi Bantuan Hukum ini melibatkan konsultasi langsung dengan warga dan mahasiswa KKN-MBKM yang kemudian didampingi oleh dosen terkait terkait masalah kewarisan. Selanjutnya, mahasiswa KKN-MBKM akan mendampingi warga RW 04 dalam konsultasi hukum waris dan memberikan solusi untuk masalah hukum waris yang mereka hadapi. Warga setempat menanggapi kegiatan UKBH Hukum Waris dengan positif, dan banyak warga yang terbantu dengan keberadaan organisasi ini.

Selain membantu warga Kelurahan Babatan dengan masalah hukum waris, unit konsultasi bantuan hukum ini membantu mereka memahami hak dan kewajiban baru mereka saat menyelesaikan kasus waris. Tujuan lain dari KKN-MBKM Fakultas Hukum ini adalah agar mahasiswa dapat menerapkan pengetahuan yang telah mereka pelajari selama kuliah, serta meningkatkan kemampuan mereka dalam komunikasi, analisis, dan penyelesaian masalah hukum waris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun