Mohon tunggu...
Tegar Bagus Mandiri
Tegar Bagus Mandiri Mohon Tunggu... Mahasiswa - 𝑺𝒆𝒌𝒂𝒍𝒊 𝑻𝒂𝒎𝒑𝒊𝒍 𝑯𝒂𝒓𝒖𝒔 𝑩𝒆𝒓𝒉𝒂𝒔𝒊𝒍

꧋ꦥꦝꦔ꧀ꦔꦶꦁ ꦒꦼꦒꦤ ꦠꦤ꧀ꦥ ꦱꦶꦤꦮꦁ꧉ -|nginang karo ngilo|-

Selanjutnya

Tutup

Money

APBN Sebagai KAS dan Sumber Pembiayaan Negara

3 April 2022   07:04 Diperbarui: 3 April 2022   08:44 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Negara merupakan sebuah perkumpulan atau organisasi yang mempunyai otoritas di mana otoritas tersebut bersifat mengikat, meskipun begitu pengurus, pengelolaan atau penyelenggaraan proses negara tidak terlepas dari mekanisme pertanggung jawaban oleh para pelaku birokrasi negara. 

Guna melaksanakan tugas sebagai suatu organisasi yang memiliki kekayaan yang berasal dari penerimaan negara yang akan digunakan sebagai biaya segala proses berlangsungnya pemerintahan. Di Indonesia, hal-hal yang berkaitan dengan proses penerimaan dan pengeluaran negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan juga peraturan perundang-undangan.

Pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3, dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai dan dimiliki oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Dari sini maka dapat diambil pengertian bahwa pemerintah sebagai pengelola negara diberikan tanggung jawab untuk mengelola serta mengolah aset-aset negara. Pendapatan negara yang diperoleh ini kemudian digunakan untuk kepentingan kemakmuran rakyat. Penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan keuangan negara harus diatur secara terbuka dalam undang-undang dan dianggarkan setiap tahunnya serta ditegaskan lagi dengan peraturan pemerintah dalam hal pelaksanaannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa, Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Dalam penggunaan uang negara harus menggunakan sistem yang berlaku dan terstruktur secara jelas. 

Dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan guna mencapai target dan tujuan negara tentang pengelolaan keuangan negara, pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang lebih dikenal dengan istilah APBN. APBN ini disusun setiap tahun oleh lembaga tertentu. Secara terperinci, APBN terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. (Sekolah et al., 2015)

Beberapa kebijakan dilakukan oleh pemerintah dalam hal perekonomian. Salah satu kebijakan tersebut adalah kebijakan fiskal, di mana kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga dapat dikatakan bahwa, APBN merupakan sebuah rencana keuangan dalam periode tahunan oleh pemerintah Negara Indonesia dimana dalam pelaksanaannya memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. 

Susunan anggaran tersebut meliputi rencana penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun ke depan. Fungsi APBN ialah untuk mengatur pengeluaran (output) dan pendapatan (input) negara dalam hal membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, mencapai keseimbangan perekonomian, serta menentukan orientasi dan prioritas pembangunan secara universal. Dalam mewujudkan fungsi tersebut, maka sistem anggaran dan pencatatan tentang penerimaan dan pengeluaran harus dengan cermat, teliti, dan sistematis.

APBN juga merupakan sebuah undanag-undang, sehingga merupakan suatu kesepakatan antara Pemerintah dan Lembaga Perwakilan Rakyat yaitu DPR. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 23 Undang-Undang dasar 1945, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan wujud dari pengelolaan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pelaksanaannya juga berada di bawah hukum karena merupakan hal yang berkaitan dengan kepentingan banyak orang. Sehingga apabila terjadi pelanggaran, maka juga termasuk melanggar undang-undang yang berlaku dan harus diproses secara hukum. (Lestari et al., 2018)

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 juga dijelaskan tentang fungsi alokasi yang memiliki makna anggaran negara harus di arahkan guna mengurangi pengangguran dan pemborosan dari penggunaan sumber daya juga meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian, sedangkan fungsi distribusi berarti sebuah kebijakan anggaran suatu negara harus menitikberatkan rasa keadilan dan kelayakan, serta fungsi stabilisasi memiliki arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat guna memelihara dan juga mengusahakan keseimbangan fundamental dalam perekonomian negara.

Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi di atas, fungsi alokasi jika ditinjau akan berkaitan dengan intervensi pemerintah terhadap perekonomian dalam mengalokasikan sumber daya ekonomi agar lebih efisien. Pada fungsi distribusi dapat dikaitkan dengan pendistribusian barang-barang produksi oleh masyarakat. 

Peran yang penting dalam proses distribusi dan alokasi anggaran pemerintah ini yaitu penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kemakmuran rakyat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun