Tahun 2023 menjadi tahun yang mungkin akan dikenang oleh warga Indonesia. Bagaimana tidak? Pada tahun ini Indonesia mengalami banyak cobaan, utamanya yang paling sering disorot adalah degradasi moral. Sebut saja MD, MK, R, adalah nama-nama yang "tiba-tiba terkenal" dalam kurun waktu awal hingga penghujung tahun 2023. Belum lagi perhatian terhadap sesuatu yang disebut penurunan moral dan adab generasi muda atau "Gen Z". Â Â
Hal ini tentunya bukan sesuatu yang bisa dibanggakan. Kejadian yang sudah disebutkan sebelumnya tentu saja tidak bisa dibiarkan apalagi melihat fakta bahwa moralitas adalah salah satu nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sebagaimana seharusnya ideologi, Pancasila memiliki fungsi-fungsinya sendiri yang seharusnya bisa di terapkan sebaik mungkin. Lebih jauh, Pancasila dilahirkan dengan berkaca pada nilai luhur tradisional dengan penyesuaian pada kondisi masyarakat Nusantara. Lantas, apakah tindakan yang menunjukkan kurangnya moral akhir-akhir ini berarti adanya penyelewengan terhadap Pancasila? Sebelumnya, mari kita bedah dengan singkat mengenai moral dan nilai Moral Pancasila.
Moral berasal dari kata mos (mores) = kesusilaan, tabiat, kelakuan. Secara umum, moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Moral memiliki tolok ukur yakni aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu. Orang yang dapat mematuhi dan mempraktikkan nilai-nilai moralitas ini dengan baik, akan dianggap seorang yang bermoral. Begitu pun sebaliknya, jika seseorang tidak memenuhi nilai-nilai moral masyarakatnya, maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Â Â
Setelah memahami apa itu moral secara umum, bagaimanakah pengertian moral Pancasila? Sebagaimana yang tertuang pada Tap MPR RI No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila atau Eka Prasetya Pancarya, implikasi dari nilai moral dalam Pancasila berarti manusia diakui sebagaimana harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Lebih lanjut, dengan nilai moral Pancasila ini manusia dimaknai sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya serta hak dan kewajiban-kewajiban asasinya. Hal ini dilakukan tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.Â
Sampai sini sudah bisa dirincikan poin-poin yang telah kita dapat, kira-kira sebagai berikut:Â
- Moral adalah nilai-nilai dan kaidah tentang kesopanan suatu masyarakat yang jika tidak dipatuhi berarti seroang individu tersebut bisa dipanggil tidak bermoral/amoral.Â
- Moral Pancasila merupakan suatu nilai yang menghargai manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan menghormati hak dan kewajiban asasi, serta memperlakukan setara seluruh manusia. Â Â
Lantas, apakah kasus-kasus yang dilakukan beberapa individu belakangan ini dapat dikategorikan sebagai orang yang tidak ber-Pancasila? Sebelumnya sudah disebutkan, bahwa Pancasila memiliki fungsi-fungsi yang seharusnya dijalankan dengan sebaik mungkin. Salah satu dari fungsi-fungsi ini adalah sebagai kerangka berperilaku masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perilaku dan cara bersikap masyarakat seharusnya berpedoman pada Pancasila. Jika dihubungkan lebih jauh, maka masyarakat Indonesia harusnya berpedoman pada nilai-nilai dari kelima sila Pancasila. Dengan kata lain, orang yang tidak berpedoman atau bertindak tidak sesuai dengan nilai-nilai pada Sila Pancasila dapat dikatakan tidak ber-Pancasila. Sampai disini, kiranya sudah jelas jawaban dari pertanyaan yang diajukan, yakni suatu pihak yang melakukan tindakan amoral dapat dikatakan tidak ber-Pancasila
Kasus-kasus yang sudah disebutkan menunjukkan bahwa masih banyaknya individu dalam masyarakat yang mungkin hanya memahami Pancasila sebatas pada hapalan, bukan sebagaimana harusnya Pancasila, yakni sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Menurut penulis, hal ini merupakan pertanda yang miris dan menunjukkan bahwa mungkin Pancasila masih diajarkan untuk menjadi hapalan, bukan tuntunan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut penulis, Pancasila lebih sering diterapkan ke arah praktikal namun kurang diajarkan secara esensial. Akibatnya, Pancasila hanya dilaksanakan lewat praktik yang arti atau tujuan dari tindakan tersebut seakan-akan tidak jelas. Â Â
Lantas, bagaimana kiranya kita dapat mencegah atau minimal mengurangi dampak dari kurangnya pemahaman terhadap Pancasila yang berdampak pada penurunan moral? Menurut penulis, kita perlu mengetahui penyebab terjadinya kasus-kasus penurunan moral yang disinggung sebelumnya. Penyebab ini dapat dibedakan menjadi dua faktor, yakni: Â Â
- Faktor internal. Merupakan faktor yang berhubungan dengan kesadaran dari dalam diri sendiri, berupa kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap pentingnya memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila; danÂ
- Faktor eksternal. Merupakan faktor yang berasal dari luar. Bisa berupa pengaruh pertemanan yang buruk, lingkungan yang tidak memberikan pengaruh positif, hingga pengaruh media sosial ataupun dunia internet.Â
Oleh karena itu -- menurut penulis -- cara mencegah atau minimal menanggulangi kasus yang terjadi adalah:Â
- Faktor internal. Bisa dibangun dengan cara menciptakan pengertian dan pemahaman terhadap nilai dari Pancasila dan pengaplikasiannya kepada diri sendiri dan lingkungan sekitar. Perlu dipahami bahwa membangun pengertian dan pemahaman ini dibentuk oleh diri sendiri, oleh karena itu kesadaran masing-masing individu sangat diperlukan.Â
- Faktor eksternal/ Bisa dimanfaatkan untuk membangun dan membina faktor internal. Pengaplikasiannya dapat berupa pendidikan baik formal, semi-formal, maupun informal dengan menekankan pada pentingnya ideologi bagi masyarakat suatu negara, serta dasar-dasar Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
Pada akhirnya, kebebasan seseorang memang merupakan hak nya. Namun kadang, kebebasan yang tidak memiliki batas bisa menjadi sangat mengerikan, dan salah satu dari hal mengerikan itu adalah menurunnya moral. Maka dari itu, Pancasila hadir sebagai ideologi dengan berkaca pada nilai luhur masyarakat Indonesia yang berfungsi salah satunya untuk menjadi panduan moral bangsa. Â
NIM:2311204029