Dengan memperhatikan factor-faktor tersebut, Dinasti Politik tidak dapat dihentikan, dan merupakan kegiatan legal dan syah sesuai dengan konstitusi, namun Gerakan moral yang bergerak bukan berdasarkan hukum positif, untuk menghentikan dan mencegah harus menjadi Gerakan Nasional, dan tidak mungkin adanya kebijakan Undang-undang, maka yang harus dilakukan dari luar kebijakan hukum konstitusi, antara lain beberapa cara untuk mengatasinya antara lain
- Dengan meningkatkan literasi politik masyarakat agar memilih calon sesuai kompetensinya dan bukan hanya karena populer (modal awal para calon dinasti politik);
- Menghilangkan politik uang dalam pemilihan, agar lebih banyak orang bisa berpartisipasi dalam ajang Pemilu-KADA/pemilu;
- Edukasi sosialisasi politik kesemua pemilih baik pemula atau pemilih secara continyu dan konsisten terkait dengan muncul subur Dinasti Politik secara TSM;
- Pelibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan yang peduli dengan Pemilu Langsung, umum bebas dan rahasia, dan pola one man, one vote (OMOV) bekerja sama dengan Lembaga penyelengara dan pengawas, serta Lembaga penegak hukum lainnya, termasuk KPK dan GNPK.
Dari uraian diatas, jelaslah bahwa Dinasti Politik, secara etika, ekonomi, dan demokrasi sangat merugikan negara dan akan menghambat pembangunan untuk mencapa visi negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dari kajian tersebut jika kita cermati sesungguhnya TSMnya Dinasti Politik secara kasat mata bertentangan dengan konstitusi, karena sudah jelas sesuai Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi menilai, dinasti politik rentan menciptakan sifat koruptif kepala daerah.
Sehingga Dinasti politik pada Pemilu-Kada tahun 2020 bahkan tahun seterusnya harus dihentikan, walaupun secara hukum dinasti politik tidak dilarang, maka sementara ini melalui Gerakan Moral secara nasional, Dinasti Politik harus dihentikan dengan jalan menolak dan tidak memilih pada Pemilu-KADA, semoga Dinasti politik tidak berkembang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H