Mohon tunggu...
teeusa caca
teeusa caca Mohon Tunggu... Arsitek - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Bissmillahirahmanirrohim Teeusa Cahyani Adiningsih (191910501014)

Selanjutnya

Tutup

Money

Public Private Partnership terhadap Pembangunan Infrastruktur Pengaman Pantai

14 Mei 2020   06:31 Diperbarui: 14 Mei 2020   06:53 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara maritime yang di dukung dengan pembangunan infrastruktur yang memadai.  Hal tersebut berdasarkan arahan presiden di pidato kenegaraan di DPR RI dan DPD RI pada tanggal 14 Agustus 2015. 

Dalam rangka pembangunan infrastruktur ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Menurut Bappenas untuk mencapai target -- target pembangunan infrastruktur yang sudah ditetapkan dalam RPJM Nasional tahun 2015 -- 2019, dana tersebut memerlukan mencapai Rp. 5.452 triliun. Dari total tersebut pemerintah pusat dan daerah hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp. 1.131 trilliun. 

Dengan demikian, adanya selisih pendanaan (financing gap) sebesar Rp. 4.321 triliun yang pemenuhannya dapat dilakukan dengan cara skema pendanaan alternatif seperti Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) atau Public Private (PPPs) dengan badan usaha baik swasta, BUMN/BUMD, ataupun koperasi.

Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) tidak dapat diartikan sebagai bentuk lain dari model privatisasi, peran dan control masih cukup tinggi dalam proses manajemen (Klaus, 2008). 

Definisi kerjasama pemerintah dan swasta atau Public Private Partnerships (PPP) adalah kemitraan antara sektor pemerintah dan sektor swasta untuk mencapai tujuan yaitu memberikan sebuah proyek atau layanan yang secara tradisional disediakan oleh sektor pemerintah (Departement of the Environment and Local Government, 2000).  

Definisi lainnya adalah jenis kemitraan yang melibatkan institusi pemerintah dengan perusahaan swasta yang terbentuk karena beberapa keunggulan sinergi dan biasanya berbagi risiko dan keuntungan (Klaus, 2008).

Menurut International Monetary Fund (IMF) pada tahun 2004 bahwa kerjasama pemerintah dan swasta merupakan pengaturan pihak swasta dalam penyediaan aset untuk infrastruktur dan jasanya. 

Adji, (2010) menambahkan bahwa kedepannya, peningkatan kualitas penyediaan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur dipegang oleh swasta, dan biaya operasional pelayanan ditanggung oleh infrastruktur sebagai bentuk imbal jasa dalam pemanfaatan infrastrukur.

Sumber alternatif lain yang dapat diharapkan yaitu dari perbankan, investor, pasar modal dan lain -- lain. Direktorat Jendral Sumber Daya Air dibawah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan kegiatan pengaman pantai guna mendukung agenda prioritas nasional untuk melindungi dan memberikan rasa aman terkait daya rusak air.

Struktur pengaman pantai adalah pada dasarnya merupakan sebuah rekayasa pantai baik itu berupa struktur lunak maupun struktur keras dengan tujuan dapat menghindari pantau dari kerusakan berupa erosi ataupun abrasi pantai.  

Rekayasa pantai bersifat struktuk lunak lebih menekankan pada pendekatan pengamanan pantai itu sendiri dengan mendekati sifat alam dari pantai itu sendiri, seperti pohon mangrove yang bertujuan untuk mereduksi gelombang dan pengisian pasir di area yang mudah erosi.  

Sedangkan Rekayasa pantai dengan struktur keras yaitu berupa konstruksi fisik bangunan pantai yang lebih mengendepankan penanggulangan pengamanan pantai dengan waktu yang singkat dan tidak memperhatikan sifat alami pantai, seperti tanggul laut yang terbuat dari beton, pemecah gelombang untuk mereduksi gelombang ataupun jetty untuk penanggulangan erosi. 

Dari kedua perangkat pengaman pantai tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing -- masing, sehingga penentuan tersebut tergantung dengan konstruksi pada kebutuhan skala prioritas. 

Untuk struktur lunak biasaanya penanggulangannya akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menerima manfaat seperti kasus penanaman mangrove tetapi sifat alami pantai lebih dikedepankan.

Dalam melaksankan kegiatan tersebut yang mengacu pada Rencana Strategis Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Periode 2015 -- 2019 Pembangunan peningkatan fungsi, kondisi sarana dan prasarana pantai di seluruh Indonesia ditargetkan 530 Km dengan kerangka pendanaan pembangunan infrastruktur PUPR yang terpadu pada pengembangan wilayah yang diarahkan pada kebijakan pembiayaan terpadu sehingga dipetakan, dievaluasi  dan dianalisis prioritas penangannya.

Penanganan kerusakan pantai perlu dibuatkan penilaian dan pemilihan lokasi prioritas penanganan agar dapat meningkatkan nilai investasi dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di sekitarnya khususnya sektor pariwisata. 

Dalam penilaian kerusakan dan pemilihan lokasi penanganann mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 08/SE/M/2010 tentang Pedoman Penilaian Kerusakan Pantai dan Prioritas Penanganannya sebagai salah satu pedoman dalam penilaian kriteria yang digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan hasil Studi JICA yang pernah dilakukan penilaian terhadap kawasan tersebut. 

Dari variabel kriteria kerusakan pantai menurut SE dan studi JICA dibuatkan pengukuran tingkat kerusakan dan prioritas penanganan secara hybrid dengan mengkombinasi tata cara kedua sistem tersebut dengan menyederhanakan dan menggunakan faktor -- faktor utama dalam penentuan penilaian.

Berdasarkan rencana pencapai target  pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional tahun 2015 -- 2019, dana yang dibutuhkan mencapai Rp. 5.452 trilliun. 

Dari total kebutuhan tersebut pemerintah pusat dan daerah hanya mampu memberikan dana sebesar Rp. 4.321 trilliun dalam pembangunan infrastruktur. Pemerintah sadar bahwa tidak akan mampu untuk memenuhi kemampuan APBN/APBD.

Pemerintah memberikan peluang terhadap masuknya pihak swasta dengan membuat skema atau sistem public private partnership (PPP) yang meliputi kegiatan umum pemerintah dengan pihak swasta yang melalui kerjasama antara publik dan sektor swasta untuk usaha investasi dalam pembangunan infrastruktur.

Kriteria Public Private Partnership (PPP) yang memungkinkan untuk pembangunan infrastruktur perbaikan dan konservasi pantai setelah adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, dapat dilaksanakan sesuai Bab III yaitu jenis infrastruktur dan bentuk kerjasama pasal 5 angka 2 huruf (p) infrastruktur pariwisata.

Kawasan pantai yang terbuka sesuai dengan prinsip KPBU sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, Bab IV pasal 11 angka 2 yaitu Pengambilan investasi badan usaha pelasana atas pembangunan infrastruktur dapat bersumber melalui pembayaran ketersedian layanan (Availability Payment), selain dengan menetapkan tarif masuk.

Pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas atau kriteria yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian KPBU, yang sesuai pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik  Indonesia Nomor 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pembangunan infrastruktur.

Jadi, Dalam pengelolaan pantai perlu adanya kepekaan dan aturan yang tegas untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan pantai, sehingga pembentukan kelembagaan sangatlah penting dalam mengelola suatu kawasan pantai, sehingga sistem manajemen pantai yang berkelanjutan dapat terlaksana dengan baik harus segera dimiliki dalam pengelolaan kawasan pantai yang melibatkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta Stakeholder yang ada pada daerah kawasan pantai.

Referensi : Jurnal Public Private Parthnership pada Konservasi dan Pembangunan Infrastruktur Pengaman Pantai : studi kasus Bali

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun