Dengan adanya pembangunan frontage barat, sekolah Bhayangkari 1 jalan A. Yani, Surabaya jadi membutuhkan lapangan olah raga dan halaman parkir karena sarana yang ada sebelumnya telah terkena proyek Frontage. Maka pihak Yayasan Bhayangkari meminta melalui Polda Jatim agar peruntukan empat Rumdin sebelah utara sekolah Bhayangkari 1 tsb untuk segera dikosongkan, secara mendadak.Â
Hal ini seperti yg tertulis melalui surat keputusan Kepala Kepolisian RI wilayah Polda Jawa Timur dan Ketua Yayasan Bhayangkari 25 januari 2016. Yangmana para penghuni rumah tersebut tidak pernah di ajak bermusyawarah atas nasib mereka terhadap keputusan surat tersebut sebelumnya. Menurut informasi yang beredar dan juga tersiar pada upacara apel pagi di Polda Jatim, bahwa area Polri secara keseluruhan tersebut akan dijual pada Pihak Ketiga/Pengembang untuk dibangun Apartement Mewah.Â
Jadi pengosongan empat rumah komplek perwira polisi untuk dijadikan sarana olah raga dan tempat parkir sekolah itu hanya dalih oknum2 tertentu agar dapat mengusir penghuni penghuni yang rata2 sudah menghuni diatas 30tahun tanpa perlu menyantuni atau memberikan ganti rugi karena kepentingan dinas, padahal penghuni2 tersebut telah melaksanakan kewajiban pajak dan lain2 serta perawatan selama lebih dari 30 tahun.
Karena hal tersebut pihak penghuni komplek perwira polisi dan seluruh masyarakat penghuni asrama polisi jalan ketintang surabaya menuntut keadilan atas tempat tinggal pengganti yang layak atau ganti rugi yang memenuhi rasa keadilan. " Kami keluarga veteran pejuang dan keluarga figur polisi jujur di era kepemimpinan Kapolri bapak Hoegeng Imam Santoso dan Kapolda Bapak Samsoeri Mertoyo yang jadi panutan di internal Polri....tolong hargai kami dan perlakukan secara manusiawi, kami cinta institusi Polri dan berharap citra Polisi hari ini yang sedang terpuruk bisa bangkit dan besar kembali tanpa melupakan jasa2 para pendahulunya" "ingat bangsa yang besar adalah bangsa tidak melupakan jasa2 para pahlawannya" demikian kata salah seorang putra yg tidak ingin disebut namanya.Â
Dua kali surat peringatan pengosongan dengan segera dirasakan penghuni seperti satu intimidasi dan tidak manusiawi kepada seluruh penghuni asrama polisi ketintang surabaya.Â
Sehingga mereka resah dengan surat keputusan tsb. Apalagi surat keputusan itu terakhir  pada tanggal 30 juni 2016. Yang isinya segera mengkosongkan rumah asrama polisi. Cepat atau lambat penghuni asrama polisi untuk segera meninggalkan rumahnya. Dengan surat tanggal 3 juni dengan nomor : B/ 5580 IV/ 2016/ Yanma dan surat peringatan kedua 23 juni dengan nomor : B/ 6218 IV/ 2016/ Yanma. Intinya pihak Polda Jawa Timur tidak mau memberi ganti rugi atas tanah dan bangunan kepada penghuni asrama polisi jalan ketintang surabaya.Â
Polda menganggap bahwa itu bukan hak milik pribadi, maka harus cepat dikosongkan. Baik penghuni polisi aktif dan sudah purnawiran. Semuanya segera untuk cepat angkat kaki dari asrama polisi ketintang surabaya. Tindakan sewenang-wenang inilah yang tidak diharapkan oleh seluruh masyarakat asrama polisi ketintang surabaya Sementara masyarakat tidak mengharapkan tindakan semena-mena pihak polda jawa timur.Â
Sebagai Pengayom masyarakat seharusnya lebih piawai dan profesional dalam mengayomi internalnya. Seharusnya terdapat jalan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat sehingga terkesan elok dan santun namun tetap profesional.Â
 Agar tidak terdapat pihak pihak yang merasa dirugikan. Sehingga ada bentuk penyelesaian yang lebih arif dan bijaksana.Â
 Surabaya 1 juli 2016.
 Oleh : Tedjo Laksana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H