Mohon tunggu...
Tedi Sumaelan
Tedi Sumaelan Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Penulis Artikel Berita di beberapa Media Online

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anies Baswedan: IKN Harus Dikaji Ulang dan Dibatalkan

1 Desember 2023   17:28 Diperbarui: 1 Desember 2023   18:36 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/ZV7mR49pDxpcbTN29

Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan menyerukan agar pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dikaji ulang dan dibatalkan. Menurut Anies, pembangunan IKN tidak memiliki kajian yang matang dan tidak berdasarkan selera masyarakat. Anies juga menganggap pembangunan IKN sebagai pemborosan dan pembangkangan terhadap undang-undang.

Anies menyampaikan pendapatnya tentang IKN saat menghadiri acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Forum Masyarakat Peduli IKN (FMPI) di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Dalam acara tersebut, Anies didampingi oleh calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar, serta beberapa tokoh dan aktivis yang menolak pembangunan IKN.

Anies mengatakan, pembangunan IKN tidak memiliki kajian yang matang dari segi ekonomi, sosial, lingkungan, budaya, dan hukum. Dia menilai, pembangunan IKN hanya didasarkan pada keinginan dan ambisi pribadi Presiden Joko Widodo, tanpa mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

"Kami menolak pembangunan IKN karena tidak ada kajian yang matang. Ini hanya proyek iseng-iseng berhadiah. Ini hanya proyek gengsi dan egoisme. Ini hanya proyek yang mengabaikan selera masyarakat," kata Anies.

Anies juga mengatakan, pembangunan IKN merupakan pemborosan dan pembangkangan terhadap undang-undang. Dia mengatakan, pembangunan IKN akan menghabiskan anggaran negara yang sangat besar, padahal masih banyak sektor lain yang lebih membutuhkan dana, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemberantasan kemiskinan.

Selain itu, Anies juga mengatakan, pembangunan IKN melanggar Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pemindahan ibu kota provinsi harus mendapat persetujuan dari DPRD setempat. Anies menuding, pemerintah telah mengabaikan mekanisme tersebut, dan hanya mengandalkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang IKN, yang dinilainya cacat hukum.

"Pembangunan IKN adalah pemborosan dan pembangkangan. Ini adalah pemborosan anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Ini juga adalah pembangkangan terhadap undang-undang yang mengatur tentang pemindahan ibu kota. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi," tegas Anies.

Oleh karena itu, Anies menyerukan agar pembangunan IKN dikaji ulang dan dibatalkan. Anies mengatakan, jika ia terpilih menjadi presiden, ia akan menghentikan pembangunan IKN, dan mengalihkan anggarannya untuk membangun seluruh kota di Indonesia. Anies juga akan merevisi atau mencabut Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang IKN, dan mengembalikan hak DPRD setempat untuk menentukan ibu kota provinsi.

"Kami menyerukan agar pembangunan IKN dikaji ulang dan dibatalkan. Kami akan menghentikan pembangunan IKN, dan mengalokasikan anggarannya untuk membangun seluruh kota di Indonesia. Kami juga akan merevisi atau mencabut UU IKN, dan mengembalikan hak DPRD setempat untuk menentukan ibu kota provinsi," janji Anies.

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun