Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dalam Pasal 3 UU No. 20/2003 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan karakter perkembangan dan peradaban martabat dalam konteks kehidupan intelektual bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. (UU No. 20/2003).
Integrasi Nilai-nilai Pancasila dan Nilai Agama di sekolah ini tentunya jika terus ditanamkan kepada peserta didik pastinya akan membentuk karakter Peserta Didik yang baik seperti apa yang diharapkan oleh bangsa dan negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H