Mohon tunggu...
Teddy Wakum
Teddy Wakum Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Bantuan Hukum

Menulis dan mengadvokasi isu Kemanusiaan di Papua

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahkamah Agung Indonesia Didesak Mengabulkan Kasasi Masyarakat Adat Awyu dan Moi Sigin dari Papua

23 Juli 2024   21:17 Diperbarui: 23 Juli 2024   21:54 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua LBH Papua Pos Merauke, Johnny Teddy Wakum dalam stetmenya menyampaikan bahwa dengan  kesewenan-wenangan Pemerintah dalam  pemberian izin secara sepihak  kepada Investor  tanpa melibatkan masyarakat Adat  Pemilik Hak atas Tanah seperti yang dialami  oleh Suku Awyu jelas-jelas melanggar Hak-Hak Masyarakat." Dalam gugatan  awal di Pengadilan  Tata Usaha Negara Jayapura Majelis Hakim Menolak Gugatan Masyarakat Adat Awyu dengan tidak mempertimbangkan Alat Bukti yang diajukan oleh Kuasa Hukum Masyarakat Adat Awyu sebagai Penggugat, begitupun dalam melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Manado, Majelis Hakim tidak mempertimbagkan semua dalil dan alat bukti dari Pemohon sehingga banding dari Masyarakat Adat Awyu ditolak, sehingga harapan terhair Masyarakat Adat Awyu ada di Mahkamah Agung, sehingga dengan diserahkanya Petisi Publik dengan jumlah total  253.823  serta Dukungan penuh dari seluruh Organisasi Masyarakat Sipil, Aktivis Lingkungan dan juga semua gerakan Solidaritas sekiranya menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara tersebut agar memberikan putusan yang Adil bagi masyarakat Adat Awyu dan Moi Sigin" Ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun