Ketua LBH Papua Pos Merauke, Johnny Teddy Wakum dalam stetmenya menyampaikan bahwa dengan  kesewenan-wenangan Pemerintah dalam  pemberian izin secara sepihak  kepada Investor  tanpa melibatkan masyarakat Adat  Pemilik Hak atas Tanah seperti yang dialami  oleh Suku Awyu jelas-jelas melanggar Hak-Hak Masyarakat." Dalam gugatan  awal di Pengadilan  Tata Usaha Negara Jayapura Majelis Hakim Menolak Gugatan Masyarakat Adat Awyu dengan tidak mempertimbangkan Alat Bukti yang diajukan oleh Kuasa Hukum Masyarakat Adat Awyu sebagai Penggugat, begitupun dalam melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Manado, Majelis Hakim tidak mempertimbagkan semua dalil dan alat bukti dari Pemohon sehingga banding dari Masyarakat Adat Awyu ditolak, sehingga harapan terhair Masyarakat Adat Awyu ada di Mahkamah Agung, sehingga dengan diserahkanya Petisi Publik dengan jumlah total  253.823  serta Dukungan penuh dari seluruh Organisasi Masyarakat Sipil, Aktivis Lingkungan dan juga semua gerakan Solidaritas sekiranya menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara tersebut agar memberikan putusan yang Adil bagi masyarakat Adat Awyu dan Moi Sigin" Ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H