Mohon tunggu...
Teddy Wakum
Teddy Wakum Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Bantuan Hukum

Menulis dan mengadvokasi isu Kemanusiaan di Papua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aspirasi Mama-Mama Pedagang Pasar Asli Papua ke Majelis Rakyat Papua Selatan

11 April 2024   21:25 Diperbarui: 11 April 2024   21:38 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"22 Tahun Implementasi Otonomi Khusus Di Papua,  Bertahun-Tahun Juga Kami Mama-Mama  Bersuara Untuk Mendapat Pasar Khusus Tapi Tidak Didengar: "Apakah Ini Bukti Kegagalan  OTSUS "?

Pada prinsipnya "perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global, diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan" sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2I Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. 

Salah satu bentuk perekonomian nasinal dalam bidang perdangangan telah diarahkan sesuai ketentuan "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah" sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  

Sekalipun demikian namun realitas yang terjadi, khususnya  kami Mama-Mama Asli Papua yang menghabiskan waktu berjualan di pasar sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga. Kami harus jujur dan terbuka  mengatakan bahwa baik Gubernur, Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pembangkangan atas setiap aspirasi yang kami, meskipun kita tahu Tugas pemerintah adalah membuat kebijakan untuk menjawab persoalan ekonomi yang ada. 

Atas dasar itu, Kami Mama-mama secara tegas dan jujur menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 22 Tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2I Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mana bertujuan untuk  percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta peningkatan kualitas pelayanan publik untuk  keberlanjutan pembangunan yang diperuntuhkan   untuk orang Asli Papua dan  khususnya kami  di Kabupaten Merauke tidak menunjukan keberhasilan yang signifikan.

LBH Papua Pos Merauke
LBH Papua Pos Merauke

Bahwa sudah menjadi rahasia umum dalam mengejar ketertinggalan, berbagai kebijakan dalam bentuk produk hukum baik oleh pemerintah Pusat dan juga daerah dibuat tetapi belum menyentuh kami mama-mama Papua yang bertahun-tahun lamanya berjuang  dan bersuara untuk mendapatkan pasar yang layak agar kita mama-mama juga bisa bersaing, sebagai contoh Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua namun hingga kini belum mampu meyerap ataupun menjadikan Aspirasi mama-mama Papua sebagai salah satu Program Prioritas, padahal persoalan ekonomi merupakan salah satu masalah Dasar,  dan anehnya lagi, kami mama-mama ade di tenggah-tengah ibukota pemerintah Provinsi Papua Baru yaitu Kota Merauke tetapi tidak digubris sedikitpun.

Kami mama-mama sangat paham bahwa hadirnya Provinsi Papua Selatan adalah untuk untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat, sesuai amanat Undang Undang Nomor  14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, akan  tetapi setelah pemerkaran terjadi, tidak sedikitpun kami mendengar ada kebijakan khusus untuk menjawab kebutuhan kami mama-mama Papaua akan pasar yang layak dan ideal, lantas kemudian kami bertanya, OTUSUS itu untuk siapa dan Pemekaran untuk kepentingan apa ? kami sebagai mama-mama Papua sungguh sedih dan kecewa karena melihat dan merasakan semua  ketidakadilan ini.

Dok. LBH Papua Pos Merauke
Dok. LBH Papua Pos Merauke

Dengan melihat semua realita saat ini, maka kami mama-mama tidak tinggal diam, tetapi kami telah memutuskan untuk berjuang dan bersuara lebih keras lagi dengan membentuk wadah dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi kami. Kami kemudian membentuk sebuah wadah yaitu  Pedagang Mama-mama Asli Papua ( IPM2AP ) untuk menyalurkan aspirasi kami kepada perangkat negara yang berwenang. Di tahun 2023 melalui berbagai siaran Pers dan Konferensi Pers sudah kami  Mama-mama lakukan namun tidak mendapat respon yang baik dari pemerintah Daerah Kabupaten Merauke. Perlu kami tegaskan bahwa beberapa masalah yang kami hadapi hari ini akibat kebijakan serampangan pemerintah daerah adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun