Sistim hukum di Indonesia seperti yang di tulis di bangku sekolah merupakan Kolaborasi hukum-hukum Eropa[terutama dari Belanda yang pernah menjajah NKRI 3,5 abad],hukum agama dan hukum Adat.Hukum Islam Berasal dari Al Qur'an,Sedangkan hukum di Indonesia berasal dari Pancasila dan UUD 1945.Hukum Agama di Indonesia di dominasi hukum Islam karena mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama Islam.
Sumber Fotho Kompas.Com
Adapun Khalifah Ali bin Abi Thalib [Tahun 599-661 Masehi]adalah sosok pemimpin Islam yang sangat disiplin,tegas dan keras ala militer dalam membela kebenaran.Dalam kondisi tertentu ,Khalifah Ali bin Abi Thalib lebih mengutamakan kesapakatan mayoritas.Beliau adalah Khalifah terakhir. Khalifah Ali bin Abi Thalib pernah kalah di pengadilan dalam perkara tuntutan atas hak pakain perang-nya yang hilang dalam perang dan di temukan seorang yahudi.Hakim yang menganut agama Islam menolak Klaim Khalifah Ali bin Abi Thalib karena hanya mendatangkan seorang saksi anaknya,Hasan.Karena Keadilan tersebut orang Yahudi itu masuk Islam dan mengaku bahwa ia menemukan pakaian itu di tempat umum.Tetapi Khalifah Ali bi Abi Thalib enggan Menerimanya karena ia sudah kalah di Pengadilan. Para Alim-ulama,Muslimin,Muslimat,Habaib,masyayikh,Kompasianer,Pejabat negara dan rakyat Indonesia bisa Mengambil pelajaran yang sangat berharga dari kepemimpinan dari seorang Khalifah Islam terakhir Ali bin Abi Thalib[Tahun 599-661 Masehi]. Jika ada yang mampir ke Lapakku,Mohon tingkatkan kualitas artikel ini dengan memasukkan rujukan di kolom komentar.Menahan tawa..Teddy cekikikkk..kikkk...Takutnya ndak ada yang komen dan Vote..he..he...salam Blogger[Sumber Wikipedia,LAW OF INDONESIA,Islamadina dan berbagai sumber]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H