[caption id="attachment_382575" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi (Shutterstock/Kompas.com)"][/caption]
Peringati Hari Nusantara Jangan Berlakukan 'Jalur Sutra' Tapi Gunakan 'Jalur Rempah'
Jakarta, 13 Desember 2014.
Presiden Joko widodo, saat pidato pelantikan sebagai Kepala Negara di Paripurna MPR pada 20 Okotober 2014 lalu menegaskan bahwa bangsa Indonesia sudah telah terlalu lama memunggungi laut, samudra, selat dan teluk. Sebagai Negara maritim, samudra, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban bangsa.
Sebelumnya saat pidato politik perdana Presiden terpilih Jokowi di atas geladak kapal jenis Pinisi yang bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada 22 Juli 2014 malam menyatakan, bahwa semangat gotong royong itulah yang akan membuat bangsa Indonesia bukan saja akan sanggup bertahan dalam menghadapi tantangan, tapi juga dapat berkembang menjadi poros maritim dunia, locus dari peradaban besar politik masa depan.
Poros Maritim dunia adalah sebuah cita-cita bersama untuk mengembalikan kejayaan Indonesia sebagai negara maritim terbesar dan terkuat di dunia, demikian sambutan tertulis Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dibacakan Gubernur Maluku Said Assagaff pada puncak peringatan Hari Nusantara Provinsi Maluku pada 12 Desember kemarin,.menegaskan tentang visi "Poros Maritim" yang dikumandangkan Presiden Jokowi yang merupakan cita-cita akan berdampak besar terhadap penegakan kedaulatan ekonomi dan wilayah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Sekretaris Jenderal Pelaut Muda Indonesia (PELMI) Teddy Syamsuri, yang pernah berjuang untuk merubah mindset bangsa Indonesia dari orientasi daratan ke lautan sejak tahun 1999, menegaskan bahwa Hari Nusantara menjadi pengingat tentang letak geographi Indonesia yang dua pertiganya bagian wilayahnya merupakan laut serta mengandung potensi sumber daya alam yang sangat melimpah dan luar biasa. “Maka peringatan Hari Nusantara ini juga menjadi bentuk penghormatan atas kedaulatan bangsa Indonesia sebagai negara maritim” ujarnya yang masa itu berjuang bersama Laksda (Purn) Koen Djelani dan DR. Marthin Thomas.
Menurut Teddy Syamsuri, Pemerintah Indonesia sejak 13 Desember 1957 itu telah mendeklarasikan wilayah laut teritorial tidak lagi selebar 3 mil berdasarkan staatblad No. 442 Tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kriengen Ordonantie” tertanggal 26 Agustus 1939, dan menentukan secara sepihak lebar laut wilayah menjadi 12 mil laut. Deklarasi yang disebut Deklarasi Djuanda ini, pada hakikatnya adalah menerapkan asas archipelago atau asas nusantara. “Dan di dalam deklarasi ini terkandung kepentingan dan tujuan bangsa Indonesia, yaitu keutuhan wilayah Negara di lautan” katanya.
Deklarasi Djuanda menurut Teddy yang mantan pelaut kapal asing, disahkan melalui UU No 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dan menjadi tonggak sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara, sebagai konsepsi kewilayahan dan tertuang di GBHN dalam TAP MPR No. II Tahun 1983, setelah Pemerintah menerbitkan UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Selanjutnya pada 21 Maret 1980, Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. ZEE ini sebagai rezim Hukum Internasional, dan setelah hukum laut Internasional tercantum dalam Konvensi PBB yang dikenal dengan United Nation Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982, Pemerintah kemudian mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia.