[caption caption="Tampilan situs meTube"][/caption]
Tanggal 29 Januari lalu, MNC (Media Nusantara Citra) meluncurkan situs video sharing terbarunya yang bernama meTube. Situs ini merupakan bagian dari situs Okezone.com dan dapat diakses melalui alamat www.metube.co.id (meskipun link ini akan diarahkan ke alamat metube.okezone.com). Menariknya, sebelum peluncuran meTube ini, MNC melalui anak usahanya, MNC Play Media, memblokir akses ke Netflix, situs streaming yang akhir-akhir ini heboh di Indonesia.
[caption caption="Tampila situs vidio.com"]
Kehadiran meTube dan vidio.com ini jelas menjadi tanda dimulainya persaingan dalam bisnis video sharing, terutama dengan Youtube, Netflix, dan situs sejenis. Namun masalah ini menuai pertanyaan, apakah ini merupakan kemajuan internet bangsa kita atau justru hal ini mengindikasikan bahwa bangsa kita bangsa "peniru"? Saya akan membahas masalah ini dari beberapa sisi.
Dari sisi masyarakat, terutama netizen, tentu kehadiran meTube dan vidio.com ini mengancam mereka yang gemar mengupload acara TV kesukaan mereka di Youtube. Bisa jadi, sewaktu-waktu, video rekaman acara TV mereka di Youtube tidak bisa tampil di Youtube dengan alasan dicekal oleh pihak stasiun TV. Bahkan, ada kekhawatiran bahwa hasil rekaman mereka di-reupload di situs video sharing masing-masing (MNC dengan meTube, Emtek dengan vidio.com) tanpa sepengetahuan mereka.
Banyak dari netizen yang mengupload video rekaman acara TV kesukaan mereka dengan alasan sebagai nostalgia akan masa mereka, ada juga yang memang agar channel Youtubenya terkenal. Saya sendiri pernah menonton rekaman acara anak-anak di TV Indonesia pada era 90-an melalui Youtube. Ada juga video dari rekaman sebuah berita di TV yang ketika diupload ke Youtube, judul videonya mengundang viewers untuk menonton. Video rekaman konten-konten TV dari Youtuber ini seringkali membantu beberapa orang saat sedang mencari referensi di Internet. Ketika saya SMK, guru Kewirausahaan saya memutarkan video iklan bantuan dana wirausaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM.
Video tersebut merupakan rekaman dari iklan yang ditayangkan di salah satu stasiun TV. Tentu, saya bisa memastikan bahwa guru saya mendapatkan video tersebut dari Youtube. Dan kehadiran meTube dan vidio.com ini saya khawatirkan akan memunculkan sifat "eksklusif" dari pihak stasiun TV akan konten-konten mereka di internet. Sehingga netizen yang ingin melihat acara TV kesukaan mereka namun ada yang terlewat, netizen harus menontonnya di situs yang telah disediakan oleh pihak stasiun TV.
[caption caption="Salah satu video Youtube yang dicekal oleh SCM"]
Untuk menanggulangi hal tersebut, semuanya tergantung dari pihak pemilik dan produsen konten dalam mengambil sikap tegas namun tetap menjunjung edukasi kepada masyarakat pengguna internet agar memperhatikan hak cipta dari konten yang dibagikan ke internet. Salah satunya mungkin seperti yang dilakukan oleh pihak SCM yang sampai saat ini masih melakukan upaya pencekalan video di Youtube.
Dan kemungkinan besar, pihak MNC juga akan melakukan hal yang sama seiring kehadiran meTube. Namun, jika dilihat dari sisi hukum, sikap yang diambil oleh pihak stasiun TV tersebut masih bisa dimaklumi, karena mereka adalah pemegang hak cipta dari semua konten-konten yang disiarkan oleh stasiun TV tersebut. Bisa dibilang, video yang diupload oleh Youtuber dan juga media sosial lainnya memiliki kelemahan dari segi hak cipta. Itu mengapa, pihak Youtube sudah menekankan orisinalitas karya kepada Youtuber pada bagian Persyaratan. Dan itu mengapa, saat ini muncul acara TV sebangsa "On The Spot" dan acara TV sejenis yang banyak mengambil video dari Youtube.
Dari sisi stasiun TV, tentu kehadiran Youtube ini menambah persaingan, karena Google selaku pemilik Youtube sudah mengintegrasikan seluruh layanannya dalam satu akun Gmail (Google Mail). Sehingga otomatis, stasiun TV akan bersaing dengan banyak saingan di Youtube, daripada bersaing di udara melalui frekuensi publik. Terlebih, Youtube sudah menghadirkan fitur Monetisasi untuk video Youtuber yang menarik banyak viewers.