Mohon tunggu...
Slamet Supriyadi
Slamet Supriyadi Mohon Tunggu... Jurnalistik -

Berfikir yang positif saja jika melihat sesuatu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bahaya, Kubikan Limbah PKS PTPN VI Rimbo Dua Dibuang ke Sungai Alay

1 Desember 2018   13:57 Diperbarui: 1 Desember 2018   14:02 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah seorang warga Ucok Marpaung saat melihat langsung Limbah PKS PTPN VI Rimbo Dua yang dibuang ke Sungai Alay dengan dialirkan lewat parit di jalan Camar. (dokpri)

Tak henti - hentinya, keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN VI Rimbo Dua (Rimdu) meresahkan masyarakat sekitar. Padahal, persoalan Limbah udara berwarna hitam pekat yang keluar dari cerobong belum selesai.

Kini, timbul lagi persoalan baru yaitu Limbah cair yang berasal dari pengolahan buah sawit untuk CPO PKS PTPN VI Rimbo Dua. Pasalnya, limbah pabrik tersebut belakangan diketahui dibuang ke Sungai Alay jalan Sapat desa Tirta Kencana dan itu dilakukan pada Jumat lalu (30/11/2018).

Pembuangan kubikan Limbah berwarna hitam pekat dan bau tersebut dibuang melalui sebuah parit melewati parit jalan Camar desa Sapta Mulia dan Limbah tersebut mengalir ke Sungai Alay.

Dibuangnya Limbah PKS PTPN VI Rimdu ini, mengakibatkan Sungai Alay tercemar dan mengancam ekosistem didalamnya. Masyarakat yang menggunakan air Sungai Alay untuk keperluan sehari - harinya pun menjadi terganggu.

"Saya melihat langsung dan nyata - nyata Limbah PKS PTPN VI Rimdu dibuang ke Sungai Alay. Laporan warga juga mengatakan bahwa disetiap musim penghujan seperti ini, Limbah sengaja dibuang ke Sungai Alay karena Kolam Limbah di PKS tidak mampu lagi menampung limbah," kata Ucok Marpaung, warga desa Sapta Mulia, Sabtu (01/12/2018).

Ucok menegaskan bahwa pihak PTPN VI Unit Rimdu harus segera menghentikan aksi buang Limbah ke Sungai Alay karena dari berubahnya warna air Sungai Alay ke warna hitam, ini sudah pencemaran lingkungan.

"Pihak PTPN VI Rimdu terkadang menyepelekan persoalan, karena mentang - mentang Ikan - ikan di Sungai Alay tidak ada yang mati, PTPN VI mengklaim kalau Limbah  tersebut tidak berbahaya, itu salah besar. Limbah itu tetap berbahaya terhadap kelangsungan ekosistem Sungai Alay," pungkas Ucok Marpaung.

Dengan persoalan ini, Ucok mendesak agar pihak dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo jangan tutup mata. Segera turun ke lapangan dan jangan hanya selesai dengan pertemuan - pertemuan formal.

Sementara itu, terkait hal ini pihak manajemen PTPN VI Rimdu belum bisa dihubungi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun