Pendidikan adalah investasi terbaik bagi suatu negara. Cita-cita pendidikan nasional bangsa indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tertuang dalam naskah Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.Â
Selain itu, mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyatakan "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".
Negara dalam hal ini pemerintah, mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita pendidikan nasional. Salah satu peran penting itu adalah pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dalam pengelolaan nya perguruan tinggi negeri dibedakan menjadi beberapa bagian yakni Perguruan Tinggi Satuan Kerja (PTN Satker), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU), dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Menyoroti salah satu status perguruan tinggi negeri yaitu Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU). Terdapat 5 bidang pelayanan yang dapat ditetapkan sebagai BLU yakni kesehatan, pendidikan, pengelola kawasan, pengelola dana, serta barang dan jasa. Dalam hal ini perguruan tinggi negeri dapat termasuk sebagai salah satu lingkup dari Badan Layanan Umum (BLU).Â
Lalu apa itu BLU? Badan layanan umum telah diatur dalam peraturan pemerintah No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( PP 23/2005) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum. ( PP/74/2012).
BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dapat dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dalam pola pengelolaan keuangannya, memang BLU menawarakan pengelolaan keuangan yang lebih efisien. Hasil yang didapatkan tidak perlu disetorkan ke kas negara.Â
Hal ini dapat dilihat dalam UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 69 ayat 6 yang menyatakan pendapatan BLU dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU yang bersangkutan. Pendapatan BLU dapat diperoleh dari hibah, sumbangan masyarakat, atau badan lain. Akan tetapi, BLU di perguruan tinggi negeri menimbulkan kesan setengah hati negara dalam mewujudkan cita-cita pendidikan nasional.Â
Dalam PP No 74 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 1 menyatakan bahwa "BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan".
Hal inilah yang pada akhirnya dapat menimbulkan sebuah potensi praktek bisnis. Sehingga memunculkan istilah "mewiraswastakan pemerintah". Peran PTN seakan berubah dari instansi di lingkungan pemerintah yang menyediakan layanan jasa pendidikan menjadi perusahaan penyedia jasa layanan pendidikan yang tentunya Profit Oriented. Disini dapat terlihat juga adanya kesan komersialisasi pendidikan pada PTN BLU.