Pola keuangan BLU yang membuat PTN menerapkan praktek bisnis dan dikelola secara mandiri menimbulkan keresahan terkait transparansi pengelolaan dana.Â
Meskipun persyaratan administratif PTN membuat pernyataan siap untuk diaudit secara independen, tidak membuat potensi penyelewengan atau praktek kecurangan dalam pengelolaan dana BLU dapat dibumihanguskan begitu saja. Salah satu pendapatan BLU dapat berasal dari kerjasama dengan pihak ketiga. Hal ini pun dapat menjadi kekhawatiran adanya kepentingan yang bertentangan dengan tujuan pendidikan, termasuk penyelewangan pengelolaan dana BLU.
Dalam konsepsi yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas 2003 negara memiliki tanggung jawab khusus atas penyelenggaraan pendidikan nasional. Wujud konkritnya antara lain adanya perguruan tinggi negeri dan sekolah-sekolah negeri. Jika PTN Â menjadi BLU maka status negerinya menjadi tidak utuh, dimana hal ini menjadikan negara telah melepaskan sebagian tanggung jawabnya terhadap dunia pendidikan khususnya dalam pengelolaan PTN.
Pendidikan adalah usaha kebudayaan bukan sebuah perusahaan komersil. Pendidikan bermaksud membimbing hidup dan tumbuh kembangnya jiwa raga anak didik agar melalui garis kodrat pribadi dan lingkungannya sehingga peserta didik mengalami kemajuan lahir dan batin.Â
Dengan perubahan lembaga pendidikan menjadi BLU maka tugas lembaga pendidikan untuk mendidik dan menanamkan nilai-nilai agar menghasilkan manusia yang berbudaya akan mengalami sebuah hambatan yang serius karena telah terkontaminasi kepentingan modal perusahaan.
Tidak hanya itu, dampak lanjutan dari PTN BLU adalah keleluasaan mengelola keuangan (otonomi keuangan). Upaya memperoleh keuangan yang paling mudah adalah dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dan menaikan uang pangkal.Â
Di sisi lain BLU bertanggung jawab untuk menyajikan layanan yang diminta, dengan kata lain PTN yang menjadi BLU akan mengelola pendidikan layaknya seperti perusahaan. Hal ini sekali lagi menunjukan sebuah kesan bahwa BLU seperti mewiraswastakan pemerintah.
Dari sekian masalah yang sudah dijelaskan di atas, tentu komitmen negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sampai hari ini patut dipertanyakan. Negara harusnya dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi rakyatnya. Pendidikan harus dapat diakses dan dirasakan oleh seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali.Â
Sampai hari ini masih banyak masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi kesulitan mengakses pendidikan di perguruan tinggi karena realitanya biaya pendidikan di perguruan tinggi hari ini masih mahal.
Tidak jarang biaya pendidikan di PTN BLU memerlukan uang yang tidak sedikit. Apalagi untuk mereka yang mengambil jalur mandiri harus membayar uang pangkal dan UKT yang besar. Padahal tidak semua yang mengambil jalur mandiri adalah anak sultan yang ekonomi nya menengah ke atas.Â
Dengan masih mahalnya biaya pendidikan tentu akses pendidikan bagi masyarakat ekonomi yang kurang mampu semakin sulit. Hal ini menunjukan untuk siapa sebenarnya pendidikan kita? Apakah pendidikan kita hari ini masih berpihak pada masyarakat ekonomi kurang mampu? Apakah pendidikan kita terjangkau bagi seluruh masyarakat?