Tadi sehabis makan siang, aku melewati Jalan S. Parman. Aku tertegun karena ada sebuah rambu lalu lintas yang menurutku bunyinya aneh. Rambu itu adalah rambu dilarang parkir, namun di bawahnya ditambah tulisan “KECUALI PETUGAS”. Letaknya kira-kira 50 meter sesudah Kantor Polres Jakarta Barat arah ke Slipi.
Kok aneh? Ya anehlah masa ada rambu dengan tulisan dilarang parkir kecuali petugas. Rambunya itu adanya di jalan umum biasa bukan jalan tol, kalau adanya di jalan tol bisa dimaklumi berarti petugas yang dimaksud adalah Petugas Jasa Marga atau Petugas Patroli jalan tol.
Lha kalau di jalan umum seperti itu petugas siapa, petugas yang mana? Apakah petugas Satpol PP, Petugas Satpam, Petugas Dishub, Petugas RT, Petugas RW, Petugas TNI, Petugas Kelurahan, Petugas Kecamatan, Petugas KUA atau petugas Parkir….! Petugas yang mana dong?
Menurutku ini rambu nggak jelas… artinya abu-abu. Siapa pun boleh mengartikannya sendiri-sendiri. Lagian karena ada rambu itu di jalan yang kulalui tersendat, sebab mobil yang parkir bukan cuma golongan 1 tapi ada juga truk. Kata penjual rokok yang mangkal memang setiap hari jalan ini nggak pernah lancar, karena banyak mobil parkir sembarangan. Parkir inilah yang menjadi sumber kemacetan, apalagi Jalan S.Parman termasuk jalan protokol yang ramai lalu lintasnya sejak pagi hingga malam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI