Batam-Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kepri mencopot baliho capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran di Monumen Welcome To Batam(WTB).
Pemasangan baliho itu disebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi(MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Surya Makmur Nasution atau sering di Sapa SMN ,Politisi Senior di Batam menanggapi Terkait Perkara tersebut.
berikut tanggapan SMN saat di wawancari oleh Wartawan Media Massa Kompasiana ,Selasa 2 Januari 2023.
"Ya saya pikir begini jadi dalam pelaksanaan kampanye ini ada empat K
Komponen yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam Pelaksanaan Pemilu,tentu yang pertama selain Bawaslu, saya kira itu KPU ya , hanya saja Tugas Pengawasan nya adalah Bawaslu.
yang kedua tentu Partai Politik sebagai peserta Pemilu, yang ke tiga masyarakat, yang ke empat adalah birokrasi, birokrasi dalam hal ini bisa jadi sipil ataupun militer,semua Komponen ini harus taat aturan main, jadi kalau sudah ada aturan mainnya,KPU sudah menetapkan bahwa tempat dibolehkan dalam aturan Pemasangan APK(alat peraga kampanye) maka itu yang harus kita Patuhi Bersama dan temnpat yang dilarang KPU tentu itu yang harus kita Patuhi Bersama,nah ini menurut saya bagaimana aturan main di tegakkan, Karna Bawaslu adalah tugas mengawasi Maka Kita Harus Memahami Bahwa Bawaslu itu punya Kewenangan dalam mengambil Tindakan, bisa juga Bawaslu bisa bergerak lebih jauh dari sekedar menertibkan APK yang ada, oleh karna saya menegaskan kita semua termasuk Birokrasi baik itu Sipil maupun Militer itu kita perlu yang namannya Netralitas,supaya jangan sampai Fasilitas Publik yang memang itu miliknya Pemerintah itu diberikan Kepada Pihak Lain(Parpol/Paslon),oleh karna itu saya pikir senua Pihak harus perlu (birokrasi)menjaga netralitas, karna masyarakat serta Peserta Pemilu ingin Suasana Kampanye yang nyaman dan riang gembira, oleh karna itu saya berharap bahwa persoalan di WTB itu Menjadi Pelajaran berharga buat Kita semua,termasuk Bawaslu,Partai Politik dan Birokrasi dan menjadi pengalaman berharga bagi Birokrasi Pemko agar tidak Sembarangan memberikan izin apalagi itu adalah Fasilitas Publik yang di Biayai oleh negara atau daerah".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H