Tanpa ijin pemiliknya, hanya dihukum 1 tahun 9 bulan.
Sidang Perkara pencurian 92 pohon kayu jati, milik H Suwardi dan Hj Sunarsini warga Bedoyo kecamatan Ponjong, yang memiliki tanah pekarangan yang ditanami 92 pohon jati di kecamatan Rongkop. Difonis 1 tahun 9 bulan, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa Yopi Suhanda SH, yang menuntut Parnodiharjo (63) warga Pugeran kecamatan Karandowo kabupaten Klaten, hukuman 1 tahun 3 bulan.
Putusan Majelis Hakim PN Wonosari yang dipimpin Hakim Kurnia Sari Alkas SH, dibantu Hakim Anggota Alfa Ekotomo SH dan Nataline Setyowati SH,MH. lebih berat karena Parnodiharjo sudah menikmati hasil curiannya sebesar Rp 26 juta, dan habis untuk keperluan keluarga, kayu hasil curiannya sudah dijual, anehnya barang bukti kayu jati tidak ditemukan, pada hal pembelinya jelas.
[caption id="attachment_360067" align="aligncenter" width="300" caption="Parnodharjo menengarkan fonis"][/caption]
Terdakwa Parnodiharjo juga ingkar janji, tidak menyetor uang Rp 115 juta kepada Hj Sunartini, yang dalam perjanjian tertulis Parno akan membayar harga tanah dan kayu jati yang ada Rp 115 juta. Hj Sunarsini merasa ditipu kayu jati miliknya 92 pohon sudah habis, uang hasil penjualan kayu tidak kunjung dibayarkan, ditunggu beberapa bulan nggak ada pengembalian uang Rp 115 juta, Hj Sunarsini dan suaminya H Suwardi melapor ke Polsek Rongkop, dan berhasil menangkap Parnodiharjo dan diseret ke meja hijau.
Sebelum kedatangan Parnodiharjo, tanah dan pohon jatinya pernah ditawar Rp 97 juta, karena dibeli terdakwa Parnodiharjo Rp 115 juta, ya pilih diberikan Parno, yang kenyataannya malah ketipu, sehingga mengalami kerugian Rp 97 juta.
[caption id="attachment_360070" align="aligncenter" width="300" caption="Hj sunarsini lemas kehilangan 92 pohon jati"]
Pencuri kayu jati tidak hanya terdakwa, tetapi Tarjo yang
diperitah Parno juga menebang kayu dan menjualnya, tetapi Tarjo melarikan diri ke Kalimantan dan pindah ke Palembang. Putusan Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun 9 bulan, dengan membayar ongkos perkara Rp 2.000,- dan menerima, Jaksa Yopi Suhanda SH juga menerima.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H