Mohon tunggu...
Tommy Hendharto Oetomo
Tommy Hendharto Oetomo Mohon Tunggu... Managing Partner @ TBrights -

Hendharto is the Founder and Managing Partner of TBright (www.tbrights.com) He has worked for the Directorate General of Taxes (Indonesian Tax Authority) for more than 18 years. With studies starting from STAN and continuing to become as a Master of Economics in Economics of Antitrust – Business Competition Graduate of the University of Indonesia, his last position in the organization was Head of Supervision and Consultation division at Foreign Corporate and Individual 1 Tax Office, Jakarta. During his employment he held several strategic and key positions. He did taxation supervision and analysis for local and multinational companies; moreover, he did the same thing for legal entities and foreigners in the Regional Tax Office of Badora since 2009. He was awarded as the best employee from Director General of Taxes in the 2010 after successfully completing several international tax cases. In 2014, Hendharto resigned from the Directorate General of Taxes. Prior establishing TBrights, he served in PT Angkasa Pura Solusi as Deputy Director of Finance. He is also an active as a trainer in various organizations and universities.

Selanjutnya

Tutup

Money

Tax Amnesty atau Tahun Penegakan Hukum Pajak?

30 Maret 2016   00:57 Diperbarui: 30 Maret 2016   01:03 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak pertengahan tahun 2015, di berbagai media, muncul berita mengenai akan adanya pemberlakuan Tax Amnesty di Indonesia, dan berita terakhir adalah masih menunggu Legislatif, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang akan mulai dibahas kembali setelah reses, yakni sekitar bulan April 2016. Di saat yang bersamaan, tahun 2016 ini adalah Tahun Penegakan Hukum Pajak, yang telah dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai pertengahan 2015. Beberapa hari ini, DJP memberitakan di media mengangkat lebih dari 600 tenaga fungsional pemeriksa pajak untuk mendukung tahun penegakan hukum sehingga target penerimaan tahun 2016 dapat tercapai.

Apakah yang dimaksud dengan Tax Amnesty dan Tahun Penegakan Hukum ?

Tax amnesty is a limited-time opportunity for a specified group of taxpayers to pay a defined amount, in exchange for forgiveness of a tax liability (including interest and penalties) relating to a previous tax period or periods and without fear of criminal prosecution (Sumber Bacaan: Wiki/Tax_amnesty), yang dapat diartikan bahwa tax amnesty adalah kesempatan untuk WP dalam waktu tertentu untuk membayar pajak dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan, sebagai cara untuk mengampuni kewajiban pajak  termasuk bunga dan sanksi tekait kewajiban pajak dimasa lalu atau suatu periode tanpa ada ketakutan akan adanya tuntutan pidana. 

Dalam website Wikipedia tersebut, beberapa Negara melaksanakan Tax Amnesty, bahkan USA, di tahun 2012 mengumpulkan lebih dari 5juta dollar dari 33ribu WP yang bersedia melakukan program yang diberlakukan. Indonesia sendiri pun pernah melaksanakan pada tahun 1984, tetapi tidak terlalu berhasil dalam pelaksanaannya.

Tahun penegakan hukum pajak, dicanangkan DJP, sebagai upaya lanjutan atas program di tahun 2015, yaitu tahun pembinaan pajak yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan dan atau membetulkan kewajiban perpajakannya sebenar-benarnya tanpa dikenakan sanksi pajak, dan upaya lanjutan di tahun 2016 ini adalah DJP akan menggiatkan kegiatan pemeriksaan maupun penyidikan pajak sebagai langkah untuk mengejar kewajiban pajak yang tidak atau belum dilaporkan WP dan akan melakukan tindakan hukum baik secara hukum administrasi pajak maupun pidana apabila terindikasi adanya tindak pidana pajak..

Kedua program ini sangat bertentangan, walaupun tujuan akhir adalah Pemerintah dapat mencapai penerimaan pajak yang ditetapkan di tahun 2016 yaitu sekitar 1.360 triliun rupiah. Lalu apakah yang akan dilakukan Pemerintah, apakah Mengampuni atau Menegakkan hukum ?

Kepastian dari Pemerintah maupun Legislatif penting ditetapkan segera,  karena banyak pihak baik pribadi maupun korporasi yang menunggu Tax Amnesty, dan juga banyak pihak menjadi khawatir akan adanya Tahun Penegakan hukum ini.

Semoga kita dapat segera mendapatkan kepastian apakah tahun 2016 ini merupakan Tahun Pengampunan Pajak atau Tahun Penegakan Hukum Pajak.

-THO-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun