4. Apabila hasil Keputusan Pengadilan Pajak, terdapat pajak yang masih harus dibayar, maka fungsi penagihan aktif akan berjalan dan WP dikenakan tambahan sanksi 100%.
[caption caption="Gugatan Pajak"]
Penjelasan Ilustrasi 2:
1. Atas SKP yang diterima WP, paling lambat 30 hari harus diajukan permohonan gugatan, dimana dengan pengajuan ini, fungsi penagihan aktif telah berjalan;
2. Permohonan Gugatan, sesuai Pasal 43 UU No. 14 Pengadilan Pajak, WP dapat memohon untuk dapat dilakukan penundaan penagihan aktif sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak;
3. Apabila hasil Keputusan Pengadilan Pajak, terdapat pajak yang masih harus dibayar, maka fungsi penagihan aktif akan berjalan dan WP tidak dikenakan tambahan sanksi 100% seperti apabila pengajuan Banding
Sesuai dengan ilustrasi tersebut, manakah yang lebih menguntungkan bagi WP, apakah tetap mengajukan proses Keberatan dan Banding, atau langsung mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak atas SKP hasil pemeriksaan Pajak.
Tentunya itu pilihan, bagaimana Anda menyikapi dan menghitung potensi dari Masalah yang ada.
-THO-
*) Sebelumnya pernah ditayangkan di sini.