Mohon tunggu...
Tb Adhi
Tb Adhi Mohon Tunggu... Jurnalis - Pencinta Damai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sich selbst zu lieben ist keine ritelkeit, sondern vernunft

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berkah dan Musibah Penguasaan Teknologi, Kasus Bjorka

14 September 2022   15:39 Diperbarui: 14 September 2022   15:48 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU PDP memang sudah sangat mendesak dan penting untuk memberikan kesetaraan hak dalam perlindungan data di tingkat internasional. RUU PDP akan menjadi bentuk kehadiran negara untuk melindungi hak warga negara Indonesia di dunia digital, bahkan di lingkup global. Khususnya terkait data pribadi masyarakat. Itu yang disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, kepada kalangan media dan dikutip untuk paparan ini.

Nurul Arifin yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Partai Golkar memprihatinkan terjadinya peretasan data serta dokumen-dokumen dari sejumlah kementerian/lembaga yang berlabel rahasia yang terjadi belakangan ini. Wajar karenanya jika politisi Partai Golkar ini mengapresiasi tanggapan serius pemerintah terkait kebocoran data tersebut, dengan membentuk tim darurat yang beranggotakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri, untuk menjaga tata kelola data di Indonesia.

Seperti tertuang dalam berbagai pemberitaaan, Komisi I DPR RI berharap pemerintah segera mengatasi berbagai persoalan kebocoran data dan serangan siber. Dalam konteks itu Nurul Arifin mengingatkan bahwa serangan-serangan siber kini semakin masif. Serangan terhadap keamanan jaringan di lndonesia, bukan hanya kementerian dan lembaga Negara saja tapi juga serangan kepada badan usaha yang semakin tinggi. Oleh karenanya, perlu ada upaya strategis dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan di ranah digital, utamanya terkait data pribadi.

Kita mencatat pernyataan Nurul Arifin tentang DPR yang disebutnya terus berkomitmen turut menciptakan ranah digital yang sehat bagi masyarakat. Apalagi, Indonesia memiliki big data luar biasa yang merupakan aset strategis di dalam bisnis digital.

Kasus kebocoran data dan serangan siber terhadap negara tentunya memang harus mendapat perhatian serius. Oleh karena itu juga tentunya bisa dipahami jika Nurul Arifin menyebutkan akan terus mendorong agar kementerian dan lembaga terkait bersinergi untuk mengusut kebocoran data ini, dan selanjutnya menjaga dengan sistem keamanan digital yang lebih canggih lagi. Legislator asal Jabar ini berharap, sistem peralatan yang lebih canggih dapat menangkal hacker.

Menarik mencermati pendapat Nurul Arifin yang menyebutkan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan sistem kemanan digital negara salah satunya adalah dengan memperbanyak sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi atau IT. Tentunya, ahli teknologi yang memiliki kemampuan mumpuni untuk dapat menghalau hacker maupun kejahatan siber lainnya. Paling tidak, ada open recruitment SDM yang terlatih atau skillful (mahir) di setiap kementerian dan lembaga. Apakah Programmer, IT Support, Security Engineer, dan sebagainya.

Pendapat atau saran dari Nurul Arifin selaras dengan apa yang disampaikan di awal tulisan ini, yakni pentingnya SDM berkualitas dalam penguasaan teknologi dan digital. SDM yang baik akan menjadi daya dukung bagi pemerintah dalam meningkatkan keamanan digital di lingkungan kementerian dan lembaga negara. SDM yang ada saat ini sudah cukup bagus, namun tidak ada salahnya untuk melakukan peningkatan. Sehingga mereka lebih mumpuni untuk dapat menghalau hacker maupun kejahatan siber lainnya.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun