Sebuah bangsa atau negara dapat merubah peradaban di dalamnya jika memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dari segala aspek yang diperlukan, dan untuk mendapatkan SDM yang berkualitas diperlukan pendidikan yang berkualitas serta menunjang terbentuknya SDM yang berkualitas. Untuk itu proses pendidikan merupakan hal yang menjadi penting untuk diperhatikan. Hal ini karena terdapat keterkaitan yang kuat antara kualitas pendidikan dengan kualitas SDM, dimana semakin baik proses pendidikan yang dilakukan baik itu dari segi sistem, kualitas kurikulum, sarana dan prasarana, kompetensi guru, dan bahkan kompetensi orangtua serta lingkungan akan membuat kualitas SDM yang dihasilkan semakin baik. Oleh karena itu, prorfesi guru sebagai tenaga pendidik profesional di lembaga pendidikan menjadi profesi yang sangat penting untuk berlangsungnya kehidupan dan peradaban sebuah bangsa.
Dalam hal pendidikan di Indonesia, masih banyak hal-hal yang harus dikembangkan serta harus dimaksimalkan, salah satunya adalah terait dengan honorarium yang diberikan kepada Guru. Honorarium yang diberikan Guru di Indonesia masih tergolong sangat kecil. Honorarium Guru di Indonesia seakan menjadi masalah yang tidak kunjung selesai karena pendapatan yang diberikan kepada mereka sebagai honorarium mengajar sangatlah kecil. Selain itu, walaupun saat ini Guru honorer sudah akan dihauskan dan diganti dengan program Pegawai Pemerintah dengan perjanjan Kerja (P3K), akan tetapi masih terdapat guru yang berstatus Guru Honorer dan tidak jarang gaji Gari Honorer diberikan setiap 3 sampai 6 bulan sekali dengan besaran yang tidak jarang hanya beberapa ratus ribu saja. Selain itu, seorang Guru Honorer juga memiliki kesulitan dalam memperoleh kenaikan pangkat menjadi Guru PNS, sehingga banyak Guru Honorer yang mengabdi sebagai pendidik selama berpuluh-puluh tahun tanpa menerima gaji yang layak.
Hal ini sudah menjadi rahasia umum dan sudah menjadi permasalahan yang lama terjadi di dunia pendidikan Indonesia, dan tentunya kecilnya honorarium yang diberikan kepada guru dapat memiliki hubungan yang cukup erat dengan performa mengajar yang diberikan. Selain itu, terdapat implikasi yang dapat muncul saat honorarium Guru Honorer sangat kecil, seperti menimbulkan kesenjangan sosial antara Guru PNS dan Guru Honorer. Tentunya semua itu dapat menimbulkan hambatan dalam peningkatan kualitas pendidikan dan SDM di Indonesia di masa mendatang.
Terdapat beberapa sudut pandang yang dapat diberikan terkait penyebab kecilnya honorarium yang diterima Guru. Dari segi administrasi, beberapa hal yang dapat menyebabkan Guru memiliki honorarium yang kecil adalah terbatasnya anggaran pendidikan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat kenaikan jumlah Guru sebanyak 2,70% pada tahun ajaran 2022/2023, yang pada tahun ajaran sebelumnya terdapat 3,28 juta Guru bertambah menjadi  3,37 juta Guru [1]. Sedangkan untuk anggaran pendidikan tahun 2023 memiliki Rp. 612,2 triliun, dan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani hal ini menjadi pembiayaan paling tinggi sepanjang sejarah [2]. Meskipun begitu, tampaknya hal ini belum cukup untuk memenuhi honorarium yang layak bagi Guru karena jumlahnya yang sangat banyak di Indonesia.
Selain itu khusus Guru Honorer, terdapat penyebab lain kecilnya honorarium yang didapatkan adalah karena Guru Honorer berada di bawah tanggung jawab sekolah bukan Kemendikbudristek, hal ini menyebabkan sekolah mempunyai beban untuk menggaji Guru Honorer ditengah terbatasnya anggaran yang ada.
Adapun dari sudut pandang kompetensi, menurut Guru Gembul yang dilansirdi kanal Youtube Berita Satu [3], alasan Guru Honorer memiliki honorarium yang kecil adalah karena Guru dapat dianggap sebagai suatu profesi yang bisa dengan mudah dilakukan oleh orang lain. Dengan kata lain, banyak guru yang tidak memiliki keahlian khusus. Dalam hal ini dapat diartikan sebagai banyak orang yang dapat dengan mudah menyampaikan materi yang diajarkan sekolah tanpa harus memiliki latar belakang pendidikan yang linear dengan mata pelajaran yang diajarkan. Hal ini tentu berbeda dengan seorang Narasumber pada kegiatan seminar, atau pelatihan tertentu yang diundang karena dianggap memiliki keahlian khusus dalam satu bidang tertentu yang tidak mudah untuk digantikan oleh oranglain. Oleh karena itu, khususnya di beberapa daerah yang memiliki anggaran pendidikan yang rendah, syarat diterimanya guru sangat mudah untuk dicapai oleh banyak pelamar.
Tentunya hal ini menjadi suatu hal yang harus dibenahi, dan bukan hanya menjadi tugas tunggal dari Kemedikbudristek sebagai Kementerian yang menaungi mengenai pendidikan di Indonesia, akan tetapi juga menjadi tugas bagi Guru, khususnya Guru Honorer untuk dapat meningkatkan kompetensi dengan terus belajar mengenai pendidikan dan pembelajaran. Tentunya kegiatan peningkatan kompetensi di era sekarang jauh lebih mudah dikarenakan terdapat banyak pelatihan bersertifikat gratis seperti pelatihan mengenai Kurikulum merdeka, dan terdapat pula berbagai jenis pelatihan tidak bersertifikat seperti dengan mendengarkan seminar atau webinar yang marak di lakukan di kanal Youtube, Zoom, dan lainnya. Guru juga dapat membaca berbagai buku elektronik yang dapat di unduh melalui gawai.
Sumber
[1] Sadya, Sarnita. Jumlah Guru di Indonesia Meningkat pada 2022/2023. Diakses dari dataindonesia.id, pada tanggal 25 Juni 2023.
[2] Santika, Erina F. Anggaran Peendidikan APBN 2023 Paling Tinggi Sepanjang Sejarah. diakses dari databoks.katadata.co.id, pada tanggal 25 Juni 2023.
[3]. Guru Gembul. Guru Gembul Bicara Pendidikan Nasional. Diakses dari kanal Youtube Berita Satu, pada tanggal 25 Juni 2023.