Mohon tunggu...
Tazkiyah Qolbi
Tazkiyah Qolbi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Junk Food: Perspektif Konsumsi Islam

22 Agustus 2017   16:41 Diperbarui: 29 Agustus 2017   04:00 4168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Zaman semakin berkembang, teknologi kian marak digunakan oleh masyarakat hampir diseluruh belahan dunia. Perkembangan zaman membawa  perubahan yang positif dan negatif bagi kehidupan manusia, baik sosial maupun ekonomi. Berkembangnya teknologi membawa budaya baru dikalangan masyarakat, baik budaya lokal maupun budaya internasional. Pola hidup menjadi salah satu budaya yang dapat dipengaruhi oleh berkembangnya teknologi, manusia dengan mudah mencari tahu tentang pola hidup orang lain sehingga dapat saling mempengaruhi satu dan yang lainnya.

Salah satu pola hidup yang kian disoroti oleh sebagian besar masyarakat dan ahli kesehatan adalah pola konsumsi masyarakat. dalam hal ini konsumsi pangan masyarakat. Makanan merupakan suatu kebutuhan yang harus dicukupi oleh setiap individu, dan jika tidak tercukupi maka akan menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan bahkan menimbulkan kematian. Namun saat ini, banyak penyakit yang ditimbulkan karena makanan yang dikonsumsi oleh individu itu sendiri.

Zaman yang semakin modern, masyarakat disibukkan dengan berbagai pekerjaan diuar rumah yang memaksa mereka mencari makanan yang mudah, murah, dan mengenyangkan. Budaya makan makanan rumahan lambat laun ditinggalkan oleh sebagian masyarakat. Berkumpul di restoran menjadi budaya baru bagi mereka untuk bersosialisasi sekaligus menyantap makanan.

 Junk food, adalah salah satu trendmakanan yang kini digemari oleh berbagai kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Junk food atau sering diistilahkan dengan "makanan sampah" adalah makanan yang tidak sehat dan memiliki kandungan nutrisi yang rendah (nirnutrisi), rendah serat, vitamin dan mineral. Namun, banyak terdapat kandungan lemak, gula, garam, kalori, dan zat aditif lainnya.

Menurut Badan kesehtan dunia (WHO) Terdapat beberapa jenis makanan yang populer di Indonesia dan dikategorikan sebagai makanan junk food, antara lain:

  1. Gorengan karena mengandung minyak dan lemak tinggi, terlebih jika memakan gorengan yang digoreng menggunakan minyak yang telah dipakai berkali-kali hingga warnanya menjadi hitam. Termasuk french fries(kentang goreng), ayam goreng tepung dan lain-lain.
  2. Mie Instan dan makanan cepat saji yang memiliki kadar garam yang tinggi serta vitamin dan mineral dalam jumlah rendah.
  3. Jeroan dan daging berlemak yang mengandung lemak jenuh dan kolesterol tinggi.
  4. Asinan yang memiliki kandungan garam dalam jumlah banyak serta terdapat kandungan amonium nitrit yang berbahaya bagi tubuh.
  5. Daging olahan seperti bakso, sosis, nugget, ham, corned, dan lain sebagainya.
  6. Makanan yang dipanggang atau dibakar.
  7. Sajian manis beku seperti es cream dan fozen cake karena mengandung mentega yang tinggi.
  8. Manisan kering.
  9. Makanan kaleng.
  10. Olahan keju.

Manfaat dari junk food adalah mempermudah para ibu rumah tangga yang memiliki kesibukan bekerja diluar rumah untuk menyajikan makanan bagi keluarganya, menghemat waktu dan tenaga dalam penyajian makanan. Namun mengkonsumi junk food dalam waktu yang lama dan terus menerus ternyata memiliki banyak dampak negatif bagi tubuh hingga menyebabkan kematian, diantaranya dapat meningkatkan berat badan, obesitas, gangguan ginjal, gangguan hati, serangan jantung, depresi, dan dapat mengakibatkan kanker.

Islam sebagai agama yang memberikan rahmat bagi seluruh alam telah mengatur kehidupan manusia untuk memenuhi segala kebutuhannya termasuk aturan dalam konsumsi. Konsumsi menurut pandangan Islam bukan semata-mata memenuhi kebutuhan hidup seseorang, melainkan terdapat unsur ibadah di dalamnya. Artinya seorang muslim mengkonsumsi makanan dan minuman dengan niat karena Allah dan untuk menambah stamina guna meningkatkan keimanan dan pengabdiannya kepada Allah, hal tersebut bernilai ibadah.

Konsumsi dalam pandangan Islam adalah suatu kegiatan memanfaatkan atau mengurangi daya guna suatu barang dan jasa, untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membelanjakan harta benda di jalan Allah SWT. Konsumsi dalam perspektif konvensional semata-mata untuk memenuhi keinginan manusia yang rasional, tidak ada batasan apapun dan berapa banyak makanan atau minuman yang harus dikonsumsi. Hal tersebut jelas berbeda dengan prinsip Islam, konsumsi dalam pandangan Islam bukan semata-mata untuk memenuhi keinginan saja, melainkan sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah SWT dan kemaslahatan (maslahah) di dunia dan akhirat. Menurut Imam Shatibi maslahahadalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar hidup manusia. Tujuan dasar hidup manusia (maslahah) yaitu menjaga jiwa, harta, agama, akal, dan keturunan.

Segala batasan dan larangan yang diajarkan dalam Islam merupakan suatu hal yang bertujuan baik, yakni untuk menjaga kehidupan manusia agar tetap sejahtera. Islam melarang seseorang mengkonsumsi makanan atau minuman secara berlebihan karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Hal ini tercantum dalam QS. Al. A'raf (7): 31 yang artinya sebagai berikut:

"Hai anak cucu Adam! pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang  yang berlebih-lebihan."(QS. al-A'raf (7): 31).

Islam menganjurkan manusia untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik, bukan hanya makanan yang mengenyangkan saja tapi nutrisi yang dikandungnya harus memberikan manfaat yang baik bagi tubuh dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Hal ini tercantum dalam QS. Al-Baqarah (2): 168, yang artinya sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun