Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan jantung perekonomian nasioanal. Kurang lebih 95 persen penduduk Indonesia bergerak pada UMKM dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 88,30 persen dari seluruh tenaga kerja. UMKM merupakan peluang bagi pengusaha yang memiliki jiwa kreatif, inovatif, dan siap bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Perkembangan UMKM kian meningkat dari tahun ke tahun, bidang usaha dari mulai kuliner hingga teknologi informasi digeluti oleh para pelaku UMKM.
UMKM merupakan ciri khas dari perekonomian Indonesia yang memberikan dampak positif bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Selain mampu menyerap sebagian besar tenaga kerja produktif, UMKM juga  memberikan distribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan demikian, pemerintah perlu mendukung aktivitas UMKM dengan memberikan regulasi sesuai dengan kebutuhan para pelaku UMKM.
Besarnya kontribusi yang diberikan oleh UMKM terhadap perekonomian nasional, namun tidak terlepas dari berbagai masalah yang dihadapi. Secara umum, UMKM seringkali mengalami keterlambatan dalam pengembangannya. Hal ini dikarenakan masalah konvensional yang tidak dapat terselesaikan secara tuntas. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh UMKM adalah kesulitan akses terhadap permodalan, pasar, teknologi dan informasi, masalah rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) UMKM, masalah belum optimalnya fungsi lembaga pemberdayaan UMKM dan masalah iklim usaha yang belum sepenuhnya berpihak kepada UMKM.
Modal seringkali menjadi masalah yang sangat penting bagi para pelaku usaha untuk memulai atau mengembangkan usahanya. Modal dapat berasal dari  pribadi atau pemiliki usaha, juga dapat berasal dari lembaga Keuangan. Kesulitan akses terhadap lembaga keuangan disebabkan karena UMKM belum memiliki dan belum mampu menyusun laporan keuangan secara profesional dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Seringkali dana pribadi dan dana perusahaan tidak dipisahkan dalam pegelolaannya, padahal hal ini sangat penting dilakukan supaya dapat menyusun dan mempertanggungjawabkan keuangan perusahaan degan baik. Ketidaktahuan masyarakat dan kurangnya informasi tentang produk-produk perbankan juga menjadi masalah yang sangat mendasar bagi pelaku UMKM.
Perkembangan perekonomian dapat merubah aktivitas ekonomi menjadi semakin modern dan praktis. Sistem pembayaran saat ini tidak hanya dilakukan secara tunai melainkan dapat dilakukan melalui transfer, e-money, cek, dan lain-lain. Jika pelaku UMKM tidak memahami perkembangan sistem pembayaran tersebut maka pelaku UMKM dapat menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan. Maka dari itu sangatlah penting pelaku ekonomi mengetahui dan memahami berbagai jenis produk lembaga keuangan, serta alat pembayaran modern selain pembayaran tunai.
Menurut Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keungan (OJK) Nomor/POJK.07/2016 Tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan untuk Konsumen dan/atau Masyarakat, Literasi Keuangan adalah pengetahuan (knowledge), keyakinan (confidence), dan keterampilan (skill), yang mempengaruhi sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.
Pasal tiga tentang Tujuan Literasi Keuangan adalah untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan keuangan individu dan perubahan sikap serta perilaku individu dalam pengelolaan keuangan menjadi lebih baik, sehingga mampu menentukan dan memanfaatkan lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan konsumen dan/atau masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan.
Ruang lingkup Literasi Keuangan mencakup beberapa pengetahuan terkait pengelolaan keuangan, jenis industri jasa keuangan, proudk dan jasa layanan keuangan termasuk karakteristiknya, meliputi; manfaat, biaya, dan risiko atas produk dan layanan jasa; hak dan kewajiban konsumen; cara mengakses produk dan layanan jasa keuangan; informasi terkait dengan mekanisme transaksi produk dan/atau layanan jasa keuangan, perpajakan terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan.
Perkembangan lembaga keuangan melahirkan dua aliran yang berbeda yakni Lembaga Keuangan Konvensional dan Lembaga Keuangan Syariah. Islam mengatur segala aktivitas muamalah yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi umatnya. Dengan demikian, Literasi Keuangan Islam adalah pengetahuan (knowledge), keyakinan (confidence), dan keterampilan (skill), yang mempengaruhi sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan yang sesuai dengan prinsip-prinsik Al-Quran dan Hadis.
Para pelaku UMKM membutuhkan modal atau tambahan modal bagi usahanya, Lembaga Keuangan Syariah menyediakan produk pembiayaan bagi para pelaku UMKM yang bertujuan untuk mengembangkan usahanya. Dengan demikian, pelaku UMKM membutuhkan informasi terkait dengan pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah tersebut.
Pembiayaan dibagi menjadi dua, yaitu pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif. UMKM memerlukan pembiayaan yang produktif, pembiayaan produktif adalah untuk memenuhi kebutuhan usaha produktif dalam arti luas, baik untuk keperluan pengembangan usaha (sebagai produsen atau pedagang) maupun untuk keperluan investasi (kebutuhan akan barang modal). Contoh pembiayaan produktif antara lain pembelian bahan baku, barang dagangan, atau pembelian/ penambahan mesin-mesin produksi.