Dalam mengatasi kemiskinan dan kebodohan, kita dapat mengambil inspirasi dari semangat Pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Pasal 34 UUD 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Dengan semangat pemuda pemudi dapat bersatu untuk mengatasi tantangan kemiskinan dan kebodohan, menuju masa depan yang lebih cerah untuk bangsa ini menangani serius mengenai korupsi karena kejahatan luar biasa adalah korupsi di segala bidang.
Penulis guru SMA Negeri 1 Bener Meriah Aceh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H