Dalam demokrasi diharapkan agar pers dapat menjaga kode etik para jurnalis jangan sempat ternodai, apa itu kode etik? kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab III pasal 7 ayat 2 menyatakan wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.
Jadi dalam pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemberitaan yang dikonfirmasi kebenarannya menggunakan prinsip-prinsip kode etik jurnalistik yang baik independen, tidak membuat berita hoax, tidak menyalah gunakan profesi (suap).Â
Jurnalistik sangat berperan dalam mengembangkan untuk membangun kemajuan sebuah Negara dari segala sektor, sektor pendidikan, ekonomi, politik, sosial dan budaya, disini jurnalis mendapat tantangan dalam mengembangkan profesi melalui tulisan-tulisan yang disampaikan keseluruh pelosok dunia dan dibaca seluruh warga, apalagi media saat ini dengan kecanggihan teknologi hanya hitungan detik segala berita dunia bisa dilihat dengan kasat mata, tetapi harus bisa membedakannya berita asli atau berita hoax inilah demokrasi pers. tetapi demokrasi yang sudah baik jangan dinodai dengan melanggar aturan kode etik seperti membuat berita bohong, jadilah insan pers yang demokrasi dan bermartabat.
penulis Tazkir,S.Pd
Guru SMA Negeri 1 Bukit Bener Meriah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H