(Hari Pers Nasional)
Pers Merdeka
Demokrasi Bermartabat
oleh
Tazkir, S.Pd
Tepatnya setiap tanggal 09 Maret merupakan hari Pers Nasional, bahasa latin perssare dari kata premere, yang berarti tekan atau cetak definisi terminologisnya adalah "media massa cetak" atau "media cetak" Menurut KBBI Pers adalah usaha percetakan dan penerbitan; usaha pengumpulan dan penyiaran berita; penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; orang yang bergerak dalam penyiaran berita; medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.Â
Pada masa era Orde Baru 1966 hingga 1998 dunia pers belum demokarasi masih dibilang dengan jumlah kecil dan tidak dapat suka-suka dalam menerbitkan berita, Setelah Orde Baru berakhir, lahirlah era Reformasi sejak 1998 sampai sekarang. Masa Reformasi di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie salah satu pendemokrasian insan pers Nasional yang sebelumnya penerbitan berita dari media cetak dan elektronik sangat dibatasi apalagi berani mengkritik pemerintah ini tidak diperbolehkan, sejak kepemimpinannya Bapak BJ Habibie sangat drastis perubahan pers Indonesia, memberikan banyak mengalami perubahan keterbukaan dalam pemuatan serta penerbitan berita, kebebasan menyuarakan pendapat termasuk pada kebebasan pers di Indonesia merdeka dalam bidang jurnalis sampai saat ini banyaknya perusahaan pers baik media cetak serta media online begitu juga masyarakat sangat demokrasi dalam pemberitaan mengaspirasikan isi hati dan nurani mereka.Â
Sebelum adanya media online sulitnya dalam memberikan berita kepada sebuah media, saat ini banyak media yang menawarkan kepada masyarakat agar berbagi dalam berita seluruh penjuru Nusantara bahkan wartawannya langsung masyarakat sendiri yang mencari informasi kejadian dan peristiwa dilingkungan sekitar agar masyarakat luas mengetahui informasi apa yang terjadi hari ini. Tetapi dalam kebesan pers ini juga menghawatirkan adanya berita-berita bohong (hoax) ini membuat kegaduhan dan rasa takut pada masyarakat.Â
Penjelasan Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi,
 "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas batas wilayah"