Mohon tunggu...
tazkianissa
tazkianissa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa universitas trunojoyo

mahasiswa aktif universitas trunojoyo madura

Selanjutnya

Tutup

Hukum

kejaksaan agung sita uang tunai rp288 miliar terkait kasus tppu duta palma

5 Desember 2024   10:08 Diperbarui: 5 Desember 2024   10:08 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia baru-baru ini melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi yang melibatkan pengusaha Surya Darmadi, yang telah divonis bersalah.

Detail Penyitaan

Penyitaan dilakukan pada 3 Desember 2024, di mana uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, disimpan dalam plastik transparan. Setiap plastik berisi Rp1 miliar, dan total uang disita dari rekening milik seseorang berinisial RI, yang diduga memiliki hubungan dengan Surya Darmadi.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut dialihkan dan disamarkan melalui Yayasan Darmex dan rekening milik RI. PT Darmex Plantations, yang merupakan holding dari lima perusahaan Duta Palma, dituduh menyimpan hasil kejahatan ini.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berakar dari dugaan korupsi dalam penguasaan dan pengelolaan lahan untuk perkebunan sawit di Indragiri Hulu. Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Selain itu, Kejagung juga mencatat bahwa total penyitaan uang tunai dalam kasus ini kini mencapai sekitar Rp1,4 triliun setelah beberapa kali penyitaan sebelumnya.

Indikasi Penyembunyian Aset

Penyidik mencurigai bahwa RI berperan dalam menyembunyikan aset hasil tindak pidana tersebut. Qohar menambahkan bahwa RI adalah mantan saudara ipar Surya Darmadi, yang menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan aliran dana ilegal ini.

Tindakan Selanjutnya

Kejagung berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan menindaklanjuti setiap indikasi pencucian uang yang terlibat. Dengan penyitaan terbaru ini, diharapkan dapat mengungkap lebih banyak tentang jaringan korupsi yang melibatkan Duta Palma Group dan para pelaku lainnya.

Dengan demikian, langkah Kejagung dalam menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memberantas korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun