Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia baru-baru ini melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi yang melibatkan pengusaha Surya Darmadi, yang telah divonis bersalah.
Detail Penyitaan
Penyitaan dilakukan pada 3 Desember 2024, di mana uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, disimpan dalam plastik transparan. Setiap plastik berisi Rp1 miliar, dan total uang disita dari rekening milik seseorang berinisial RI, yang diduga memiliki hubungan dengan Surya Darmadi.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut dialihkan dan disamarkan melalui Yayasan Darmex dan rekening milik RI. PT Darmex Plantations, yang merupakan holding dari lima perusahaan Duta Palma, dituduh menyimpan hasil kejahatan ini.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berakar dari dugaan korupsi dalam penguasaan dan pengelolaan lahan untuk perkebunan sawit di Indragiri Hulu. Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Selain itu, Kejagung juga mencatat bahwa total penyitaan uang tunai dalam kasus ini kini mencapai sekitar Rp1,4 triliun setelah beberapa kali penyitaan sebelumnya.
Indikasi Penyembunyian Aset
Penyidik mencurigai bahwa RI berperan dalam menyembunyikan aset hasil tindak pidana tersebut. Qohar menambahkan bahwa RI adalah mantan saudara ipar Surya Darmadi, yang menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan aliran dana ilegal ini.
Tindakan Selanjutnya
Kejagung berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan menindaklanjuti setiap indikasi pencucian uang yang terlibat. Dengan penyitaan terbaru ini, diharapkan dapat mengungkap lebih banyak tentang jaringan korupsi yang melibatkan Duta Palma Group dan para pelaku lainnya.
Dengan demikian, langkah Kejagung dalam menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memberantas korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H