Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah, sebuah lembaga keuangan non-bank berbadan hukum koperasi dengan operasional yang berlandaskan syariat Islam. Koperasi di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu koperasi konvensional dan koperasi syariah yang di Indonesia sendiri disebut Baitul Maal wa Tamwil (BMT). BMT atau yang lebih dikenal dengan sebutan bank syariah berasal dari bahasa Arab. Kata Bait yang berarti rumah dan Maal yang artinya harta. Oleh karena itu pemaknaannya adalah BMT sebagai rumah untuk mengumpulkan atau menghimpun dana berupa penitipan harta seperti zakat, infak dan shodaqoh. Selain itu, kata Bait (rumah) yang dikorelasikan dengan kata Tamwil, maka pemaknaan BMT menjadi rumah untuk mengembangkan harta melalui penyimpanan tabungan maupun memberikan pembiayaan untuk mendukung kegiatan bermuamalah di Indonesia.
KSPPS BMT sebagai lembaga keuangan non-bank, berbeda dengan lembaga keuangan bank dalam hal ini perbankan. Pada perbankan syariah akan mengenal istilah nasabah, tetapi pada koperasi syariah lebih dikenal istilah anggota. Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin menyimpan dan membutuhkan pembiayaan, baik di perbankan syariah menjadi nasabah  maupun di koperasi yang mana wajib masuk menjadi anggota. Dalam hal ini, untuk menjadi anggota dari KSPPS BMT, harus memenuhi tiga hal yang meliputi kesediaan anggota untuk memiliki simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Simpanan pokok adalah simpanan yang dibayar cukup sekali dengan jumlah tertentu. Simpanan wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota kepada pihak koperasi setiap bulan dengan jumlah yang sudah ditentukan. Simpanan sukarela adalah simpanan anggota yang disimpan sekemampuan anggota dan jika anggota membutuhkannya maka boleh diambil. Ketiga bentuk simpanan masing-masingnya memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Selama anggota masih bersedia untuk tidak mengambil simpanan pokok dan wajib maka dengan simpanan inilah yang menjadi modal KSPPS BMT untuk melakukan operasional atau pembiayaan.
Sebagai informasi, BMT yang telah berdiri sejak 1992 dan telah banyak memberikan kontribusi bagi masyarakat. BMT hadir membantu permasalahan ekonomi masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidupnya, dengan memberikan pembiayaan berupa modal bagi anggota yang ingin membuka usaha dan turut memajukan usahanya serta menghimpun dana anggota dengan prinsip syariah yang di jauhkan dari pratik ribawi. Masa Pandemi, menyebabkan kondisi perekonomian masyarakat Indonesia tidak stabil, maka dari itu KSPPS BMT sebagai lembaga keuangan syariah non-bank menghadapi tantangan untuk membantu dalam memulihkan perekonomian Indonesia terutama bagi anggotanya. BMT memberi harapan baru bagi anggotanya yang terdampak pandemi Covid-19.
Seperti yang dilakukan oleh KSPPS BMT Al-Falah Berkah Sejahtera yang melayani anggotanya dengan produk simpanan berupa simpanan mudharabah dan wadiah serta dalam produk pembiayaannya berupa pembiayaan mudharabah, musyrakah, murabahah, dan ijarah. Produk simpanan mudharabah adalah simpanan yang akan mendapatkan bagi hasil. Simpanan wadiah adalah simpanan titipan yang tidak mendapatkan bagi hasil tetapi, mendapatkan bonus berupa hadiah. Sedangkan dalam produk pembiayaan di KSPSS BMT Al-Falah memiliki dua karakteristik, ada yang bersifat konsumtif dan produktif menyesuaikan dengan kebutuhan anggotanya. Semisal pada produk pembiayaan murabahah produktif  yang ditujukan pada anggota yang membutuhkan modal. Lalu pada pembiayaan murabahah konsumtif dimana anggota membutuhkan pembiayaan untuk biaya kuliah. Produk pembiayaan musyarakah, yang ditujukan dalam kerja sama, semisal seorang kontraktor yang membutuhkan modal awal untuk pembangunan rumah. Selain itu, Produk pembiayaan mudharabah dalam hal ini BMT sebagai shahibul maal dan anggota yang memiliki keahlian akan diberikan modal yang disebut mudharib. Yang terakhir produk pembiayaan ijarah, seperti BMT menyewakan pelayanan jasa untuk menebus obat ke rumah sakit atau menyekolahkan anaknya, nanti pihak BMT mendapatkan fee atau anggota memberikan jasa kepada BMT.
Ketua pengurus KSPPS BMT Al-Falah Ahmad Hamdan, S.Ag., M.E. mengatakan, sebagai lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi, BMT Al-Falah Berkah Sejahtera sangat peduli dengan anggotanya. ''Dengan menawarkan produk layanan pembiayaan yang berlandaskan akad syariah dan menyesuaikan kebutuhan anggota, maka dari itu KSPPS BMT Al-Falah tentunya berupaya untuk memberikan pembiayaan bagi UMKM dalam menghadapi keterpurukan ekonomi di masa pandemi  Covid-19 sekarang ini'' tuturnya.
Wujud Kepedulian KSPPS BMT AL-Falah dalam mendongkrak ekonomi UMKM para anggotanya di masa pandemi. Yang pertama, dengan memberikan dukungan berupa pemberian modal kepada anggota yang dalam usahanya mengalami kemandegan, sebagai upayanya BMT AL-Falah memberikan support dana top up atau dana segar kembali yaitu pembiayaan ulang. Yang kedua, BMT AL-Falah memberikan kelonggaran berupa perpanjangan waktu untuk merima tagihan dari anggota yang tidak mampu membayar tagihannya dalam hal ini anggota cukup membayar setengah dari tagihannya dengan tetap membayarkan pada waktu yang telah disetujui sedari akad di awal antara pihak anggota dan . Yang ketiga, menggunakan dana yang di ambil dari dana maal. Karena BMT Al-Falah merupakan Baitul Maal, maka diberikanlah modal yang diambil dari Baitul Maal dalam bentuk pembiayaan qardhul hasan atau dalam bentuk bantuan cuma-cuma untuk membantu pedagang-pedagang atau anggota yang mengalami pailit keterpurukan ekonomi ketika dihadapkan dengan masa pandemi Covid-19.
Ketua Pengurus KSPPS BMT Al-Falah Ahmad Hamdan, S.Ag., M.E. mengatakan, dengan hadirnya lembaga keuangan koperasi syariah BMT Al-Falah Berkah Sejahtera yang telah berusia 25 tahun dan sudah memiliki 11 kantor layanan yang tersebar di seluruh wilayah tiga Cirebon meliputi Kab. Cirebon, Kota Cirebon, Kab.Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab. Kuningan. ''Kedepannya BMT AL-Falah berharap bisa memperbanyak cabang-cabang di setiap kabupaten yang ada di Jawa Barat. Dengan banyaknya kantor layanan maka sudah mampu menghijrahkan masyarakat Ekonomi kecil UMKM dari transaksi ribawi kepada transaksi syariah, dan itulah cita-cita tertinggi BMT Al-Falah untuk saat ini 'Mensyariahkan CIAYUMAJAKUNING' yang secara transaksi menghindarkan diri kita dari riba dan insyallah akan menjadi berkah untuk kita'' tuturnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H