Mohon tunggu...
Taysbakers
Taysbakers Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tays Bakers: International Snack food manufacturer

Tays Bakers is an International Snack food manufacturer focusing on wafer sticks, extruded snacks, and confectionery.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peraturan PSBB di Jakarta yang Wajib Ditaati

15 September 2020   15:04 Diperbarui: 15 September 2020   15:32 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, TAYS BAKERS - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dilaksanakan kembali. Pemberlakuan PSBB pada 14/09, dikarenakan jumlah pasien Covid 19 dan keterbatasan tempat tidur yang tidak memadai. Tingginya angka kematian dan pesebaran kasus Covid 19 harus segera dikontrol. Masyarakat DKI Jakarta diimbau untuk tetap berada di rumah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah resmi mengumumkan peraturan PSBB di Jakarta pada Minggu (13/09) lalu. Terdapat sekiranya 6 peraturan selama PSBB di Jakarta yang harus ditaati. Anies menjelaskan  alasan utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat ketersediaan rumah sakit (Bed Occupancy Ration), menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat. Kapasistas maksimal ruang ICU khusus Covid 19 di DKI Jakarta sebanyak 523 tempat tidur, telah terisi 83%.

6 Peraturan Selama PSBB di Jakarta

Selama PSBB di Jakarta diberlakukan selama sekiranya 2 minggu, berikut adalah 6 peraturan yang harus kita taati:

  1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus ditutup dan bekerja dari rumah. Hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan, namun tetap dibatasi maskimal karyawannya.
  2. Seluruh tempat hiburan harus tutup;
  3. Kegiatan belajar-mengajar, tetap dilakukan di rumah;
  4. Usaha makanan diperbolehkan, dan hanya untuk dibawa pulang;
  5. Tempat ibadah terbatas, hanya bagi warga setempat;
  6. Transportasi publik dibatasi.

11 bidang usaha yang tetap aktif, di antaranya adalah

Hanya ada 11 bidang usaha yang masih dapat beroperasi seperti biasa. Kegiatannya pun harus sesuai dengan protokol pencegahan Covid 19.

  1. Kesehatan;
  2. Bahan pangan/makanan/minuman;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan Teknologi Informatika;
  5. Keuangan;
  6. Logistik;
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri Strategis;
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan objek tertentu;, dan
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: 5 Tipe Masker Kain yang Nyaman Dipakai untuk Segala Aktivitas

Disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid 19 adalah hal yang utama yang dapat dilakukan, untuk mencegah penyebaran Covid 19. Protokol pencegahan Covid 19 di antaranya adalah berjaga jarak dengan orang lain, rajin membersihkan tangan seperti mencuci tangan dengan sabun, atau menggunakan hand sanitizer, dan pula menggunakan masker.

Upayakan menggunakan masker, yang berbahan kain. Penggunaan masker kain, selain lebih hemat, juga turut membantu para tenaga kesehatan agar tidak terjadi lagi kelangkaan pasokan masker di pasar. Mari, kita lawan Covid 19 bersama-sama.

Penulis: Tikarlina

Sumber foto: di sini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun