Mohon tunggu...
Tayomi Athaya Sani Azizah
Tayomi Athaya Sani Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

konten favoritku adalah pendidikan!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesenjangan Profesi Terhadap Pandangan Masyarakat Perawat Sebagai Pembantu Dokter

21 Desember 2023   23:02 Diperbarui: 21 Desember 2023   23:11 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesenjangan Profesi Terhadap Pandangan Masyarakat Perawat Sebagai Pembantu Dokter

Tayomi Athaya Sani Azizah, 2206084302, Profesionalisme Keperawatan A

Abstrak

Perawat berperan sebagai kolaborator sering kali menjalankan kolaborasi pada dokter sebagai mitra kerja. Perawat sering mendapatkan delegasi wewenang dokter seperti melakukan injeksi kepada pasien. Perawat bekerja sebagai mitra dokter dan memiliki kesetaraan dalam profesi, tetapi sering dianggap oleh masyarakat sebagai pembantu dokter. Persepsi tersebut ada karena masyarakat menganggap perawat bekerja tergantung dengan instruksi dokter. Penulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk meluruskan stigma mengenai profesi perawat yang dianggap rendah oleh masyarakat. Penulisan essay ini dilakukan dengan metode meninjau literatur yang sudah ada. Perawat dan dokter adalah profesi yang dibatasi dengan wewenangnya masing-masing, dan dokter berhak melakukan delegasi wewenang kepada perawat untuk menjalankan tugasnya. 

Kata kunci: Delegasi, Wewenang

Perawat memiliki peranan penting dalam proses kesembuhan pasien, berbeda dengan dokter yang mendiagnosa dan meresepkan obat, perawat adalah profesi yang merawat pasien sampai keadaannya membaik dan mencapai kesembuhan (Handayani et al., 2023). Perawat memiliki banyak peran dan tidak hanya merawat pasien saja perawat juga berperan sebagai kolaborator dengan tenaga medis lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Perawat seringkali berinteraksi dengan dokter untuk berkolaborasi dalam penanganan pasien untuk mencapai kesembuhannya. Dokter seringkali memberikan mandat atau delegasi kepada perawat untuk melakukan tindakan seperti injeksi kepada pasien, yang dimana sebenarnya itu adalah wewenang dokter untuk melakukan tugasnya. Kewenangan perawat juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02/MENKES/148/I/2010 pada pasal 8 dan 10 yang menyatakan bahwa perawat sebagai tenaga kesehatan yang mendampingi pasien selama 24 jam, ketika dihadapi dengan situasi darurat dan tidak ada dokter perawat diperbolehkan melakukan tindakan medik dengan tujuan menyelamatkan pasien. Peran sebagai kolaborator, sering disalah artikan oleh masyarakat, masyarakat menganggapnya bahwa perawat adalah pembantu dokter dan tidak dapat melakukan tugasnya dengan sempurna jika tidak ada dokter (Yeni & Budiarsih, 2019). Perawat dianggap memiliki ketergantungan dengan dokter dan merupakan profesi yang lebih rendah dari dokter, meskipun perawat telah mendampingi pasien selama 24 jam. Stigma ini sudah bertahan sejak lama dan masih bertahan sampai saat ini, kurangnya pengetahuan pada masyarakat mengenai wewenang profesi menjadi salah satu faktor masyarakat memandang rendah perawat (Wirentanus, 2019). Seperti yang kita ketahui bahwa kualitas SDM dan tingkat literasi di Indonesia sangatlah rendah, dan masih banyak masyarakat yang tidak menempuh pendidikan, hal itu dapat menjadi faktor utama masyarakat memiliki pandangan rendah terhadap profesi perawat. Apapun pandangan masyarakat terhadap profesi perawat saat mereka membutuhkan perawat, perawat tetap harus bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan. Perawat dituntut untuk selalu profesional dalam menjalani pekerjaan, dan dan harus mengutamakan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi. Meskipun dipandang sebagai profesi yang rendah, perawat tetap melayani pasien dengan sepenuh hati dan menerapkan prinsip caring, karena yang diutamakan adalah kesembuhan pasien. Pandangan masyarakat yang buruk terhadap profesi keperawatan tidak mempengaruhi perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan secara berkualitas. 

Tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan saling berkolaborasi antar profesi, baik antara dokter, perawat, ahli gizi, apoteker, dan profesi lainnya, hal ini dilakukan dengan tujuan kesembuhan pasien (Astuti, 2019). Perawat bertugas sebagai mitra dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan, dokter bertugas memberikan diagnosa dan terapi sedangkan perawat bertugas merawat pasien. Faktanya di lapangan dokter seringkali mendelegasikan tugasnya kepada perawat seperti melakukan pemberian obat dan injeksi, yang dimana hal tersebut merupakan tugas dokter bukan perawat (Purwandi, 2019). Delegasi adalah penyerahan kewenangan atau tugas yang dilakukan kepada orang lain. Hal ini menimbulkan padangan bagi masyarakat bahwa perawat adalah asisten atau pembantu dokter. Pasien menganggap bahwa perawat adalah profesi yang bergantung dengan instruksi dokter dan tidak mampu bekerja secara mandiri, setiap hal yang dilakukan oleh perawat merupakan instruksi dokter. Padahal perawat memiliki tugas mandirinya sebagai profesi perawat tanpa pasien sadari, tugas perawat adalah memenuhi kebutuhan pasien secara bio-psiko-sosial. Profesi kedokteran dan keperawatan telah diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa kedua profesi tersebut adalah profesi yang berdiri secara mandiri dan memiliki fungsi dan perannya masing-masing dalam memberikan pelayanan kesehatan. Artinya ada batasan wewenang masing-masing profesi, dan harus dijalankan sesuai aturannya . Diantara pemangku profesi kesehatan seperti perawat, bidan, dan dokter tidak ada diantaranya yang memang kedudukan lebih tinggi ataupun lebih rendah semuanya memiliki kedudukan dan derajat yang sama rata dalam pelayanan kesehatan (Sibuea et al., 2023). 

 Dilihat dari kedudukannya, perawat memiliki peranan yang penting dalam pelayanan kesehatan, tetapi sayangnya citra profesi keperawatan masih belum mendapatkan perhatian dari dunia kesehatan. Salah satu faktor penyebab masyarakat memiliki pandangan yang buruk adalah kurangnya pengetahuan akan batasan profesi setiap tenaga medis, dan perawat adalah profesi yang berdiri sendiri dengan menempuh pendidikan profesi sebelum menjadi tenaga keperawatan profesional (Vitrianingsih & Budiarsih, 2019). ). Perawat adalah profesi yang terpelajar karena membutuhkan waktu lama dalam menempuh pendidikan sebelum menjadi tenaga keperawatan yang profesional. Perawat adalah profesi yang luar biasa karena mempelajari banyak ilmu seperti farmasi, komunikasi terapeutik, keperawatan jiwa, kebidanan dan lain sebagainya. Peran dan tanggung jawab seorang perawat sangatlah besar, tidak hanya memberikan asuhan keperawatan saja, terkadang perawat juga harus berperan sebagai pendengar atau tempat mencurahkan perasaan bagi pasien atau keluarga pasien. Perawat juga berperan sebagai motivator dalam memberikan motivasi agar pasien semangat dalam menjalani masa perawatannya, multi peran yang dilakukan oleh perawat sangatlah berarti. 

Tidak seharusnya masyarakat menyepelekan profesi perawat, karena tidak semua orang mampu menjalani profesi keperawatan secara profesional. Akibat pandangan masyarakat yang rendah terhadap profesi perawat, perawat seringkali mendapatkan perilaku kurang baik dari masyarakat seperti dicemooh, dicerca, dan dimaki-maki, bahkan sering di komplain tentang kesalahan yang bukan tanggung jawabnya. Padahal profesi perawat bukanlah satu-satunya tenaga medis yang ada di rumah sakit, tapi perawat seringkali mendapatkan keluhan karena merasa tidak puas dengan apa yang diberikan oleh perawat (Pakaya et al., 2020). Seolah perawat adalah manusia yang tidak pantas diperlakukan dengan hormat. Perawat adalah mitra dokter dalam melakukan pekerjaan di rumah sakit dan memiliki kesetaraan posisi dengan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan. Penyerahan wewenang yang berkaitan dengan tugas dari perawat sebagai pelaksana tugas telah diatur Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 29 ayat (1), bahwa penyerahan wewenang tenaga medis kepada perawat dapat dilakukan secara delegasi yang diberikan secara tertulis untuk melakukan suatu tindakan medis. Delegasi yang diberikan juga tidak dilakukan dengan sembarangan, harus diserahkan oleh perawat yang terlatih dan memiliki kompetensi tersebut serta bertanggungjawab (Wirentanus, 2019). Hal ini sudah jelas bahwa perawat adalah tenaga profesional yang berdiri sendiri dan memiliki wewenangnya sendiri dalam memberikan pelayanan kesehatan, dan tidak seharusnya diperlakukan secara tidak hormat oleh masyarakat. Sudah seharusnya masyarakat mengubah pandangan buruk terhadap profesi perawat, karena perawat bukanlah pembantu dokter tetapi mitra dokter dalam pelayanan kesehatan. Sudah seharusnya masyarakat mulai menghormati setiap profesi yang ada karena itu merupakan etika dalam menjalani kehidupan. 

Pandangan masyarakat yang buruk terhadap tenaga profesional keperawatan mengakibatkan perawat diperlakukan dengan tidak hormat, seperti dicaci maki dan selalu mendapatkan keluhan tentang kekurangan perawat. Perawat adalah tenaga profesional yang berdiri sendiri, dan perlu menempuh pendidikan dalam waktu yang lama sebelum menjadi tenaga keperawatan yang profesional. Perawat memiliki multi peran dalam menghadapi pasien, sebagai pemberi asuhan keperawatn, sebagai edukator kesehatan, motivator dalam memberikan semangat selama perawatan, serta pendengar atas curahan hati pasien. Perawat mendampingi pasien selama 24 jam dalam menjalani proses perawatan hingga mencapai kondisi yang membaik. Sudah seharusnya masyarakat mengubah persepsi mengenai rendahnya profesi keperawatan, karena pada hakikatnya masyarakat membutuhkan perawat dalam proses kesembuhannya. Kita sebagai manusia sudah seharusnya menghormati satu sama lain terutama pada setiap profesi tanpa membeda-bedakanya, karena itu adalah etika dalam menjalani kehidupan

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun