Beban administrasi perpajakan dapat diringankan dengan adanya taxpayer portal ini, wajib pajak dapat mengelola dan menyelesaikan urusan adminitrasinya tanpa harus mengunjungi kantor pelayanan pajak. Hal ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi wajib pajak tetapi juga mempercepat proses administratif tanpa melibatkan interaksi fisik.
Manfaat lainnya yaitu dapat menghemat biaya kepatuhan (compliance cost) baik bagi wajib pajak maupun intansi pajak. Maka wajib pajak dapat menghindari biaya tambahan yang mungkin timbul akibat kelalaian administratif atau kesalahan prosedur. Di sisi lain, instansi pajak juga dapat mengalokasikan sumber daya dengan lebih bijak, mengurangi beban biaya operasional yang mungkin timbul dari proses manual dan pengelolaan data yang rumit.
Namun, kesuksesan taxpayer portal ini tidak hadir tanpa adanya tantangan, terutama dalam hal keamanan. Dengan akses yang melibatkan informasi keuangan dan pribadi wajib pajak, maka keamanan data menjadi kunci utama. Saat ini DJP terus berkomitmen untuk melindungi informasi sensitif ini dari ancaman siber yang terus berkembang, dan memberikan jaminan bahwa keamanan wajib pajak menjadi prioritas.
Bergantinya DJP Online dengan Taxpayer Portal sebagai plarform utama untuk mengelola pajak di Indonesia menghadirkan yang fitur lebih luas selain pelaporan serta pembayaran dan pengalaman yang lebih menyeluruh, taxpayer portal memberikan kemajuan yang signifikan dalam layanan perpajakan. Meskipun proses transisi masih berlangsung, wajib pajak diimbau untuk mulai menggunakan taxpayer portal dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, taxpayer portal menjadi pilihan utama bagi wajib pajak dalam mengelola urusan perpajakan setiap wajib pajak di masa yang akan datang.
Author: Ajeng Siti Nuraeni
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H