Mohon tunggu...
TAX CENTER UIN SGD BANDUNG
TAX CENTER UIN SGD BANDUNG Mohon Tunggu... Konsultan - Pusat Studi Perpajakan Di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tax Center FISIP UIN SGD Bandung merupakan pusat informasi pendidikan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mengerti hak dan kewajiban perpajakannya. Lembaga ini merupakan hasil kerjasama antara DJP Kanwil Jabar 1 dengan UIN SGD Bandung yang diinisiasi oleh Jurusan Administrasi Publik pada tanggal 10 Desember 2020.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membuka Pintu Kemajuan Pengelolaan Pajak: Tax Payer Portal sebagai Implementasi Coretax

17 Maret 2024   20:23 Diperbarui: 17 Maret 2024   20:43 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://pinterest.com

Era transformasi digital yang semakin berevolusi, memberikan dampak pada berbagai negara di dunia yang di mana mereka mulai melakukan adopsi inovasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi di berbagai sektor, termasuk dalam perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia mengambil langkah signifikan dengan menggantikan DJP Online dengan 'Taxpayer Portal,' sebuah implementasi sistem coretax untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem perpajakan.

Kehadiran taxpayer portal ini bukan hanya menjadi langkah inovatif dalam administrasi perpajakan, tetapi sebagai pondasi dalam transformasi lebih lanjut dalam cara wajib pajak berinteraksi dengan sistem perpajakan. Hal ini berperan sebagai dasar untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat, efisiensi operasional yang semakin terkendali, dan membuka pintu menuju pendekatan perpajakan yang lebih transparan dan mudah untuk diakses di mana saja.

Banyak sekali keuntungan yang disediakan dengan adanya taxpayer portal ini. Wajib pajak tidak hanya mendapatkan fitur pelaporan dan pembayaran SPT tetapi juga dapat mengakses informasi profil, hak dan kewajiban dalam perpajakan, dan buku besar pajak serta alat perhitungan pajak secara real time.

Akses yang Mudah dan Informasi yang Terbuka

Taxpayer portal dengan muncul sebagai elemen utama dalam mewujudkan aksesibilitas yang mudah serta keterbukaan informasi dalam dunia perpajakan. Dengan kemajuan teknologi, wajib pajak kini dapat menangani tanggung jawab perpajakan mereka tanpa dibatasi oleh waktu dan tempat. Akses online yang cepat dan nyaman menawarkan fasilitas baru tentang bagaimana wajib pajak terlibat dengan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib pajak dapat memantau setiap transaksi, melacak status pengembalian pajak, menjelajahi detail transaksi keuangan mereka, dan melihat rincian informasi pajak pribadi secara instan. Hal ini tidak hanya memberikan gambaran yang jelas kepada wajib pajak, tetapi juga mendorong kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dengan mendorong pemahaman yang lebih baik.

Efisiensi dan Sinergi yang Lebih Baik

Adanya taxpayer portal ini membawa efisiensi yang luar biasa dalam pengelolaan pajak. Memberikan kemudahan dan kecepatan yang tidak dapat diabaikan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, fungsionalitas pembayaran pajak secara elektronik mengurangi beban kerja administratif dan memperkuat hubungan antara wajib pajak dan petugas perpajakan. 

Taxpayer portal ini memiliki berbagai peran penting dalam membangun jembatan digital antara wajib pajak dan DJP. Sinergi yang lebih baik akan menciptakan informasi yang dapat beredar dengan lebih cepat dan real time, selain itu pemerintah dapat memberikan tanggapan yang lebih tepat terhadap permintaan wajib pajak.

Optimalisasi Pengawasan melalui Tax Payer Portal

Taxpayer portal menjadi alat yang efektif untuk pengawasan aktivitas perpajakan wajib pajak. Melalui fitur-fiturnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengelola dan memantau aktivitas perpajakan dengan lebih mudah, serta tugas pengawasan akan berjalan secara efektif. Selain itu, adanya taxpayer portal ini memberikan keringanan bagi aparatur pajak yang bertugas dalam pemungutan pajak ataupun iuran terhadap wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun