Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan pedoman hidup kepada umat muslim, tidak hanya dalam urusan ibadah saja tetapi juga dalam urusan ekonomi. Dua konsep penting dalam hukum ekonomi Islam, yang lebih sering ditekankan adalah riba. Riba salah satu ciri utama hukum ekonomi Islam yang memegang peran penting dalam menjaga keadilan dan keberkahan dalam transaksi keuangan Islam. Kata riba berasal dari Bahasa Arab yang artinya "bertambah" atau "berlebih". Hukum Islam yang menjadi landasan sistem perekonomian Islam melarang keras ribe dalam bentuk apapun.
Pentingnya kaidah fiqhiyah tentang riba tidak hanya terletak pada aspek hukumnya saja namun juga pada pandangan Islam tentang keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan sosial. Kaidah-kaidah ini mencakup prinsip etika Islam yang mendorong transaksi ekonomi yang adil, transparan dan berpihak pada kesejahteraan bersama.
Di dalam Al-qur'an telah disebutkan larangan riba dalam beberapa ayat sebagai bentuk ketegasan dari Allah SWT terhadap praktik riba ini. Dengan memahami kaidah fiqhiyah, umat Islam diharapkan mampu menjalankan urusan ekonomi mereka dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai Islam yang mengedepankan keadilan, tanggung jawab sosial dan keberkahan dalam setiap transaksinya.
Penerapan kaidah fiqhiyah riba dalam jual beli sebagai berikut :
Di dalam ayat Al-qur'an ini telah dijelaskan bahwa diharamkannya riba dalam jual beli, jenis riba ini terbagi menjadi dua yaitu riba al-fadl dan riba nasi'ah dan jenis riba ini pula belum banyak diketahui oleh sebagian besar masyarakat terutama para pedagang di Negara kita.
- Riba fadl
Kata fadl berasal dari Bahasa Arab yang artinya "tambahan" sedangkan secara terminologi ulama artinya adalah "tambahan pada salah satu dari dua barang komoditi yang sama jenis secara kontan".
- Riba nasi'ah
Nasi'ah dalam etimologi Bahasa Arab artinya "akhir" sedangkan etimologi ahli fikih adalah penerimaan imbalan atau benda yang dijual secara tertunda dalam jual beli komoditi riba fadl.
Contoh penerapannya adalah menukar 20 gram emas dengan 23 gram emas, karena bila emas dijual dengan emas maka harus sama beratnya dan harus diberikan langsung.
Berdasarkan kaidah fiqhiyah diatas, semua keuntungan adalah riba jika berkaitan dengan hutang baik uang maupun barang yang nilainya sangat kecil. Contoh penerapannya :
A memberikan utang kepada B lalu tiba-tiba B memberikan jam tangan kepada A sebagai tanda terimakasih karena A sedah memberikan utang kepada B. dengan demikian pemberian hadiah itu tergolong riba.
Setiap penambahan hutang yang bersyarat sesuai dengan jangka waktunya adalah riba. Riba mencakup penambahan atau keuntungan tambahan yang dikembalikan kepada pemberi pinjaman dalam transaksi utang piutang. Jika kenaikan ini dikaitkan dengan jagka waktu tertentu, maka itu termasuk bentuk riba dan dilarang dalam hukum Islam. Conroh penerapannya :