Dalam fatwa ini terdapat kaidah furu' al-yaqinu la yuzali bi sak yang ke4 yaitu : "asal sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya".
Jika LKS melakukan transaksi istishna' lagi dengan pihak lain pada objek yang sama dengan syarat istishna' pertama tidak bergantung pada istishna' kedua. LKS selaku mustashni' tidak diperkenankan untuk memungut MDC (Margin During Construction) dari nasabah (shani') karena hal ini tidak sesuai dengan prinsip syari'ah.
Dapat disimpulkan bahwa konsep ini mencermin semangat keadilan dan kesejahteraan sosial dalam konteks ekonomi Islam. Prinsip ini menekankan pentingnya meringankan beban ekonomi masyarakat khusunya masyarakat kurang mampu dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berkeadilan.
Dengan menerapkan Al-Masaqoh Tajlibu At-Taisir diharapkan umat Islam dapat membangun masyarakat yang lebih inklusif dan berpengaruh dimana kekayaan dan sumber daya dibagi secara merata untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Penerapan konsep ini juga mencerminkan nilai-nilai humanisitik dalam perspektif ekonomi Islam yang tidak hanya menekankan pada aspek materi tetapi juga aspek sosial dan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H