Al-Masaqoh Tajlibu At-Taisir merupakan konsep dalam Islam yang mengacu pada kebijakan atau prinsip yang bertujuan untuk memudahkan  dan meringankan beban ekonomi masyarakat. Konsep ini mengedepankan keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial dengan memberikan bantuan finansial kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Prinsip ini dapat diterapkan pada banyak hal, seperti perpajakan yang adil, keringanan utang atau membantu mereka yang membutuhkan. Al-Masaqoh Tajlibu At-Taisir mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan sosial dalam sistem ekonomi Islam.
Secara bahasa, Al-Masaqoh berarti kelelahan, kepayahan, kesulitan atau kesukaran. Sedangkan arti dari At-Taisir yaitu kemudahan dan keringanan. Jadi, Al-Masaqoh Tajlibu At-Taisir merupakan sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan.
Secara istilah kemudahan yang disyari'atkan oleh agama Islam bagi ummat mukallaf dengan syari'at Islam, kemudahan atau rukhsah adalah sesuatu hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam rangka memberi keringanan bagi  ummat mukallaf pada kondisi-kondisi tertentu.
Aplikasi kaidah Al-Masaqoh Tajlibu At-Taisir dalam fatwa DSN MUI, sebagai berikut :
1.) Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor : 30/DSN/VI/2002 Tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari'ah
Dalam fatwa ini terdapat kaidah furu' al-yaqinu la yuzali bi sak yang ke 4 yaitu : "asal sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya".
Pembiayaan Rekening Koran Syari'ah (PRKS) adalah suatu bentuK pembiayaan rekening koran syari'ah yang dilakukan berdasarkan prinsip syari'ah, yaitu wa'd untuk wakalah dalam melaksanakan pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut atau menyewa (ijarah)/megupah barang/jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
2.) Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor : 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari'ah
Dalam fatwa ini terdapat kaidah furu' al-yaqinu la yuzali bi sak yang ke4 yaitu : "asal sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya".
Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah. Akan tetapi besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
3.) Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor : 22/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Istishna' Paralel