Mohon tunggu...
TauRa
TauRa Mohon Tunggu... Konsultan - Rabbani Motivator, Penulis Buku Motivasi The New You dan GITA (God Is The Answer), Pembicara Publik

Rabbani Motivator, Leadership and Sales Expert and Motivational Public Speaker. Instagram : @taura_man Twitter : Taufik_rachman Youtube : RUBI (Ruang Belajar dan Inspirasi) email : taura_man2000@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengkritik (Gagasan) Boleh, Merusak (Fasilitas) Jangan

9 Oktober 2020   09:53 Diperbarui: 9 Oktober 2020   10:38 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halte bundaran HI yang dibakar (sumber: pikiran-rakyat.com)

"Kebebasan Bukanlah Kebablasan" (TauRa)

Demonstrasi yang berakhir ricuh di beberapa tempat tentu sangat kita sayangkan. Bagaimana tidak, banyak dari fasilitas yang dirusak adalah fasilitas umum yang sehari-hari digunakan masyarakat seperti halte bis TransJakarta dan lain sebagainya.

Semua fasilitas itu sejatinya adalah untuk kepentingan orang banyak. Dengan merusaknya, maka tentu saja itu artinya oknum yang merusak tersebut sudah membantu "menyukseskan" kesulitan masyarakat dalam mengakses fasilitas umum tersebut.

Pada bagian ini tentu saja kita sepakat, kalau kebebasan tidaklah sama dengan kebablasan. Kebebasan dalam menyampaikan aspirasi sudah diatur oleh undang-undang dan silakan saja dilakukan, tetapi kebablasan dalam mengekspresikan ide dengan perusakan tentu saja kita sepakat bukanlah budaya masyarakat kita yang ramah.

Tentu saja kita tidak bisa "memukul rata" kalau setiap demonstran yang melakukan aksi kemarin itu pasti anarkis, tidak. Dalam tulisan sebelumnya, saya sudah mengangkat kisah bagaimana seorang mahasiswa bahkan meminta doa restu ibunya dulu sebelum melakukan demo. Ini adalah salah satu bukti bahwa anarkis sebenarnya bukanlah dari budaya kita, apalagi budaya mahasiswa kita. (baca: Ketika restu diberi dengan alasan bela negeri)

Kalau kemudian ada yang melakukan perusakan dan pembakaran, itu hanyalah ulah oknum yang tentu saja tetap tidak bisa dibenarkan. Adalah kemudian wajar jika banyak pihak, termasuk mahasiswa yang kemarin melakukan demonstrasi, kecewa dengan RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR menjadi undang-undang dengan segala macam polemiknya.

Tetapi tentu saja setiap keputusan, apalagi yang dijalankan dengan cara konstitusional, perlulah untuk dibantah dengan cara konstitusional pula. Jika merasa tidak puas dan banyak yang tidak berpihak kepada rakyat dengan undang-undang itu, maka ada ruang bagi kita untuk mengajukan uji formal dan judicial review ke MK yang lebih elegan.

Kita tentu sangat mendorong adanya "risakan" dalam hal argumentasi dan gagasan oleh siapapun. Di sisi lain kita juga tentu tidak ingin terjadinya perusakan fasilitas umum dan sebagainya sebagai buntut dari kekecewaan terhadap sebuah produk hukum, apapun alasan melakukan perusakan itu.

Kita perlu melihat lebih jauh, mungkin ada orangtua yang tidak berani keluar rumah (kemarin) untuk membeli susu anaknya karena ada demonstrasi yang merusak dan melakukan pembakaran, sehingga bisa jadi anaknya kehausan hingga mungkin meninggal dunia karena tidak bisa minum susu, siapa yang tahu jika hal itu terjadi? 

Atau mungkin ada seorang pengemudi ojek online yang tidak bisa mendapatkan penumpang akibat penumpang takut berkendara karena adanya perusakan, siapa yang tahu jika hal itu terjadi? lalu siapa yang sudah dirugikan? Penguasa atau justru rakyat kecil?

Sekali lagi, tidak ada yang salah dengan demonstrasi. Kita dukung dan kita dorong untuk aksi atas nama menyuarakan kepentingan rakyat banyak. Tetapi ketika aksi sudah mengarah kepada anarkis, maka kita perlu melihat kembali bahwa mungkin ada banyak pihak yang dirugikan akibat tindakan ceroboh dengan pembakaran dan lain sebagainya itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun