Mohon tunggu...
TauRa
TauRa Mohon Tunggu... Konsultan - Rabbani Motivator, Penulis Buku Motivasi The New You dan GITA (God Is The Answer), Pembicara Publik

Rabbani Motivator, Leadership and Sales Expert and Motivational Public Speaker. Instagram : @taura_man Twitter : Taufik_rachman Youtube : RUBI (Ruang Belajar dan Inspirasi) email : taura_man2000@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Akankah Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Tinggal Sejarah?

4 September 2020   12:02 Diperbarui: 4 September 2020   12:05 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meterai ini akan menjadi masa lalu (sumber:dl-advokat.com)

Pemerintah terus melakukan kelincahan di berbagai sektor dengan alasan untuk meningkatkan pendapatan negara. Terbaru, Komisi IX DPR dan Kementrian Keuangan sepakat kalau RUU Bea Meterai disahkan menjadi undang-undang dalam sidang Paripurna.

Kebahagiaan (mungkin) bagi mereka, kesulitan yang menjadi-jadi lagi-lagi yang harus ditanggung oleh masyarakat. Semua keputusan yang diambil, sudah pasti akan berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat apalagi di situasi yang tidak mudah seperti saat ini.

Dengan alasan akan meningkatkan pendapatan Negara hingga 11 Triliun, Pemerintah akan menghapus Bea Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang sepertinya sebentar lagi hanya tinggal sejarah.

Ketentuan ini rencananya akan mulai berlaku di awal tahun 2021 dan dengan kata lain, maka kita tidak akan menemukan bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 lagi di awal tahun depan. Bagi para kolektor, silakan kumpulkan bea meterai itu karena bisa jadi akan sangat berharga 10-20 tahun kedepan.

Mulai awal tahun depan, rencananya meterai yang tersedia hanya satu saja yaitu meterai Rp 10.000. Dan yang menariknya lagi, jika selama ini kita tahu kalau bea meterai hanya dikenakan untuk dokumen-dokumen penting hardcopy, maka ke depan dokumen dalam bentuk "digital" juga akan dikenakan hal yang sama. Bahkan, belanja online sekalipun tidak akan luput dari dikenakan bea meterai Rp 10.000 ini, jika transaksi yang dilakukan diatas Rp 5 juta dan rencananya mulai berlaku Januari 2021.

Akankah Undang-undang ini akan berpihak pada masyarakat? Mungkin begitu jika semua hasil penerimaan negara yang didapat bisa dirasakan oleh masyarakat kembali. Tetapi jika tidak, maka yang jelas negara akan senang karena mendapatkan banyak pemasukan tambahan, dan di sisi lain, masyarakat akan semakin "kesulitan" dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini.

Tetapi kita perlu berpikiran positif, semoga ini semua adalah kebijakan yang tepat ditengah situasi saat ini, dan minimal kita doakan pemerintah kita mengambil kebijakan yang tepat dalam setiap langkahnya dan kehidupan masyarakat Indonesia bisa lebih sejahtera, Semoga saja.

Semoga bermanfaat.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun