"Umat Rukun, Indonesia Maju". Itulah tema besar yang diusung oleh Kementerian Agama dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke 74 yang akan jatuh pada tanggal 03 Januari 2020. Jargon tersebut memiliki makna yang sangat dalam, dan dinilai tepat untuk mengingatkan semua pihak, bahwa untuk mewujudkan Indonesia maju diperlukan kerukunan umat beragama yang baik. Dengan kata lain, kerukunan umat beragama menjadi salah satu syarat mutlak untuk mewujudkan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang maju.Â
Selain itu, tema kerukunan juga sangat tepat diangkat ditengah maraknya isu radikalisme dan terorisme. Kerukunan umat bisa menjadi obat penawar terhadap munculnya upaya-upaya untuk memecah belah bangsa. Bangsa Indonesia yang sangat plural, baik dari segi suku, budaya, bahasa, etnis dan bahkan agama, disatu sisi menjadi modal penting untuk pembangunan dan kemajuan bangsa, namun disisi lain pluralitas tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk memecah belah bangsa. Kekacauan dan bahkan kehancuran bangsa akan terjadi jika kerukunan umat tidak terjaga dengan baik, pasalnya isu yang mengatas namakan agama akan mudah mengakar dan menyebar. Jika tidak ditangani dengan tegas akan menyebabkan kekacauan, disintegrasi dan bahkan kehancuran bangsa.
Terkait kerukunan umat beragama, Peraturan bersama Mentri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Â dan Pendirian Rumah Ibadat, didalam BAB I, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa: Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian tersebut seolah ingin menegaskan bahwa perbedaan agama dan keyakinan jangan menjadi penghalang untuk saling bekerjasama dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang maju.
Pluralitas bangsa Indonesia merupakan sebuah realitas yang tidak  bisa dipungkiri. Pluralitas atau kemajemukan tersebut tidak bisa dihilangkan, tapi bisa diatur dan dikendalikan. Pengaturan dan pengendalian diperlukan agar pluralitas tersebut menjadi rohmat (kebaikan), bukan sebaliknya menjadi bencana. Terkait kerukunan umat beragama, pemerintah sejatinya sudah banyak mengeluarkan peraturan tentang kerukunan, bahkan sejak saat saya Sekolah Dasar sudah diperkenalkan dengan Trilogi Kerukunan Umat Beragama, sebagai berikut:
1. Kerukunan intern umat beragama
Inilah kerukunan yang harus dibangun didalam agama masing-masing. Perbedaan yang terjadi didalam agama harus disikapi dengan baik, jangan sampai menimbulkan perpecahan atau perseteruan yang berkepanjangan. Kerukunan intern umat beragama bisa dilihat dari rukunnya antar madzhab atau organisasi yang ada didalam agama tersebut. Misalnya didalam agama islam dikenal dengan madzhab Syafi'i, madzhab Maliki, madzhab Hambali, dan madzhab Hanafi, umat tidak perlu berseteru dengan perbedaan madzhab tersebut. Kemudian, umat juga tidak boleh berseteru karena berbeda organisasi keagamaan, seperti organisasi keagamaan NU, Muhammadiyah, Persis, dan lain sebagainya. Intinya, umat dalam satu agama tidak boleh berseteru jika ada perbedaan-perbedaan yang muncul. Jangan memperuncing perbedaannya, tapi carilah titik persamaannya. Inilah yang diharapkan dari kerukunan intern umat beragama.
2. Kerukunan antar umat beragama
Kerukunan antar umat beragama di Indonesia sejatinya sudah baik, namun masih ada pihak yang ingin membenturkannya. Kerukunan antar umat beragama bisa dibangun dengan cara menumbuhkan sikap saling pengertian, saling menghormati, dan menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agama masing-masing. Bahkan didalam ajaran Islam yang dituangkan dalam Qur'an Surah Albaqarah ayat 256 ditegaskan bahwa tidak ada paksaan untuk masuk beragama islam. Dan dalam Surah lain disebutkan, Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS Al Kafirun: 6). Hal ini mengandung arti silahkan beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing, tidak boleh memaksa, tidak boleh saling ganggu antar umat beragama. Berbeda agama tapi tetap hidup berdampingan dan tetap bisa bekerjasama untuk kemajuan bangsa.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah
Antar umat beragama dengan pemerintah perlu membangun harmonisasi juga, pasalnya sebaik apapun program pemerintah jika tidak membangun kerukunan dengan umat beragama, maka pemerintah akan menghadapi jalan terjal bahkan jalan buntu dan pembangunan akan terhambat. Dalam upaya membangun kerukunan dengan umat beragama ini, pemerintah mengeluarkan aturan-aturan tentang kerukunan. Peraturan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang telah disinggung diatas merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membangun kerukunan dengan umat beragama. Peraturan tersebut harus disepakati oleh semua umat beragama agar semuanya rukun, aman dan damai.
Dikutip dari neliti.com, kerukunan umat beragama di Indonesia pada dasarnya sudah diatur secara baik. Berbagai aturan sudah diterbitkan oleh pemerintah dalam upaya merealisasikannya. Andai kata ditemukan konflik antar umat beragama di Indonesia, hal tersebut tidak terkait dengan masalah agama semata, melainkan sudah ditunggangi oleh berbagai kepentingan.Â