Mohon tunggu...
deddy Febrianto Holo
deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Relawan - Semangat baru

Rasa memiliki adalah perlindungan alam yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sumba Timur Keluar dari Kategori Daerah Tertinggal

28 September 2024   17:36 Diperbarui: 28 September 2024   17:41 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Bupati Sumba Timur

Kabupaten Sumba Timur telah resmi keluar dari status daerah tertinggal berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 490 Tahun 2024. 

Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya kolektif yang telah dilakukan dari berbagai kebijakan pembangunan diterapkan secara konsisten untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ungkap Sekretaris Daerah Kab. Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, SH., M. Si yang saat itu mewakili Pjs. Bupati Sumba Timur saat di Wawancarai, Sabtu, 28 September 2024.

Sekda Sumba Timur mengatakan, sebelumnya, sebagai bagian dari Perpres Nomor 63 Tahun 2020 , Sumba Timur sebelumnya ditetapkan sebagai daerah tertinggal, melalui berbagai upaya program telah dilakukan untuk meningkatkan Indeks Komposit Kabupaten Daerah Tertinggal.
Setiap 5 Tahun penetapan Daerah Tertinggal akan di EVALUASI  dengan metode penghitungan indeks Komposit Ketertinggalan dan Analisis Kualitatif.

Pada RPJMN Tahun 2010-2014, Kabupaten Sumba Timur ditetapkan sebagai daerah tertinggal bersama 182 Kabupaten yg lain di Indonesia. Berdasarkan evaluasi di tahun 2015, Kabupaten Sumba Timur bersama  121 Kabupaten lain, masih di tetapkan sebagai Daerah Tertinggal (Perpres no 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019). Pada tahun 2020, kembali hasil Evaluasi, Kabupaten Sumba Timur, bersama 61 Kabupaten lain, masih termasuk Daerah tertinggal (Perpres nomor  64 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024).

Tahun 2024, hasil Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, berdasarkan Permen Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Indikator Penetapan Daerah Tertinggal.  Dari hasil perhitungan  Indeks Komposit Ketertinggalan (IKK), dan Analisis Kualitatif, Kabupaten Sumba Timur dinyatakan masuk pada Kabupaten Daerah Tertinggal yang TERTENTASKAN  tahun 2020-2024.
Berdasarkan data, Sumba Timur menunjukkan peningkatan stabil dalam indeks komposit, hingga mencapai 63.64 pada tahun 2022. Peningkatan ini menandakan kemajuan signifikan dalam bidang perekonomian, infrastruktur, pendidikan, serta kesehatan masyarakat.

Dengan penuh rasa syukur, Kabupaten Sumba Timur telah berhasil keluar dari status daerah tertinggal berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 490 Tahun 2024. Keberhasilan ini merupakan puncak dari kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak sejak penetapan status daerah tertinggal melalui Perpres Nomor 63 Tahun 2020. Perjalanan panjang ini melibatkan peningkatan di berbagai sektor pembangunan yang secara signifikan telah mengubah wajah Kabupaten Sumba Timur.

Dalam upaya mengatasi tantangan tersebut, Kabupaten Sumba Timur mengadopsi sejumlah kebijakan strategis dan juga menjadi kriteria penilaian indeks komposit , yang meliputi:

1. Peningkatan Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan (Jalan Selatan dan Utara), listrik (Jaringan PLN dan Non PLN seperti PLTS dan PLTMH), dan akses air bersih menjadi prioritas utama untuk meningkatkan mobilitas dan konektivitas antarwilayah. Perbaikan infrastruktur lain juga dalam membuka akses ke layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta mendorong aktivitas ekonomi lokal.

2. Penguatan Perekonomian Lokal: Berbagai program pemberdayaan ekonomi, khususnya di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, telah berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat. Pendekatan holistik yang mencakup pelatihan, akses permodalan, dan dukungan pemasaran membantu menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka kemiskinan.

3. Optimalisasi Pajak Daerah: Salah satu kebijakan yang memberikan dampak langsung terhadap pembangunan adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mendanai program dan kegiatan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

4. Peningkatan Akses Pendidikan dan Kesehatan: Investasi besar-besaran dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan. Berbagai program peningkatan fasilitas sekolah telah meningkatkan angka partisipasi sekolah, sementara perluasan akses layanan kesehatan dasar, terutama di daerah terpencil, berhasil menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun