Mohon tunggu...
deddy Febrianto Holo
deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Relawan - Semangat baru

Rasa memiliki adalah perlindungan alam yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pembangunan di NTT Masih Abai terhadap Daya Dukung Lingkungan

26 Desember 2022   07:44 Diperbarui: 26 Desember 2022   07:45 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di akhir tahun 2022 kita diperhadapkan pada persoalan krisis lingkungan yang berujung pada bencana alam seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan gelombang hidrometeorologi yang terus mengancam keselamatan manusia.

Melansir victorynews.id Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTT menyebut, sebanyak 52 rumah di kecamatan Takari, Kabupaten Kupang terendam banjir. Ada 52 kepala keluarga dan 186 jiwa yang dievakuasi sementara akibat banjir,".

Banjir yang merendam puluhan rumah warga itu akibat Sungai Takari meluap ke permukiman rumah warga.

Konsep dan ruang lingkup daya dukung lingkungan, menurut UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain; sedangkan pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.

Peran daya dukung lingkungan pada setiap wilayah yang akan melakukan pembangunan adalah untuk mengetahui batasan maksimal wilayah tersebut terkait dengan kehidupan ekosistem, sehingga diharapkan pembangunan wilayah tersebut dapat membatasi diri dan memperhatikan keseimbangan ekosistem terus terjaga.

Kecenderungan kebijakan pembangunan yang kurang memperhatikan daya dukung lingkungan di NTT terbukti memicu peningkatan intensitas bencana di beberapa wilayah yang rawan bencana alam. Hal ini tentu saja perlu diperhatikan serius oleh pemerintah dalam menata kembali ruang pembangunan yang ramah lingkungan.

Sejauh ini orientasi kebijakan pembangunan masih pada sektor pemenuhan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) sementara  pengelolaan sumber daya alam berbasis ekosistem masih sangat rendah. Hal ini bisa dilihat ketika wilayah-wilayah hulu dan daerah aliran sungai sudah tidak dapat berfungsi dengan baik akibat masifnya pembangunan dan alih fungsi ruang. 

Melihat situasi bencana alam di NTT yang semakin tinggi maka pemerintah perlu merubah arah kebijakan pembangunan dengan memakai standar daya dukung lingkungan ini sudah cukup jelas tertuang dalam UU No. 32/2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Bencana banjir bandang yang terjadi di desa Partiti kabupaten Kupang merupakan akumulasi dari krisis lingkungan. Kita tidak bisa melihat bencana banjir hanya pada titik lokasi bencana saja akan tetapi pemerintah perlu melakukan kajian komperhensif kondisi wilayah hulu dan hilir.

Penambangan pasir dan batu di wilayah daerah aliran sungai (DAS) yang terjadi di sungai Takari menjadi salah satu faktor kerusakan ekosistem DAS. Oleh karena itu, pemerintah harus serius membenahi persoalan DAS yang saat ini mengalami kerusakan akibat eksploitasi tanpa memperhatikan keseimbangannya.

Melihat potret bencana alam yang terjadi di kabupaten Kupang hari ini, pemerintah perlu mengambil langkah serius untuk melakukan pemulihan lingkungan di wilayah hulu. Selain itu, kebijakan pembangunan dan penambangan pasir dan batu di wilayah DAS perlu di evaluasi kembali oleh pemerintah NTT.

Deddy Febrianto Holo

Divisi Perubahan Iklim dan Kebencanaan WALHI NTT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun