Mohon tunggu...
Tauhidin Ananda
Tauhidin Ananda Mohon Tunggu... Administrasi - Hari ini mimpi jadi kenyataan

pegiat sosial, hobi jalan-jalan kuliner dan nonton bola

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Walau Tertunda, Penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis Patut Diapresiasi

1 Maret 2019   16:17 Diperbarui: 1 Maret 2019   17:07 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada yang berbeda pada hari ini, 1 Maret 2019. Pasalnya mulai Jumat ini diberlakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Sebelumnya, beberapa waktu lalu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan komitmen bersama dengan para anggotanya untuk mulai kebijakan KPTG tersebut per Jumat 1 Maret 2019.

Hal ini memperlihatkan kesiapan dan komitmen Aprindo yang memiliki sekitar 40 ribu anggota untuk mengurangi sampah plastik. Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) juga merupakan program edukasi kepada konsumen. Harapannya mereka ikut serta menyelamatkan lingkungan dengan pengurangan sampah plastik.

Pelaksanaan kebijakan KPTG yaitu dengan menjadikan kantong plastik sebagai salah satu barang dagangan. Dengan begitu, akan menghilangkan predikat memakai uang konsumen. Pembelian kantong plastik akan muncul di struk ketika konsumen melakukan pembayaran di kasir. Pihak toko juga akan bayar membayar pajak dari tiap-tiap transaksi tersebut. 

Ujungnya pemerintah mendapatkan pemasukan dari pengenaan biaya terhadap kantong plastik ini. Memang langkah lanjutannya, pemasukan tersebut dapat diputar kembali oleh pemerintah untuk menjalankan program-program terkait kelestarian lingkungan.

Inisiatif sejak 2016

Bila ditelusuri lebih jauh, sebenarnya inisiatif ini telah muncul sejak 2016. Pada waktu itu, Aprindo diminta untuk menjadi pelopor menggunakan plastik berbayar. Usulan tersebut dicetuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Hanya saja, kemudian pihak KLHK alih-alih mengeluarkan payung hukum nasional terkait hal tersebut. Dan lagi, hingga kini aturan tersebut belum juga dimunculkan oleh KLHK. Pada tahun 2016 silam, sebenarnya sudah sempat dilakukan uji coba selama tiga bulan. Hanya sayangnya, muncul polemik yang memaksa uji coba tersebut diberhentikan, walau boleh dikatakan berjalan dengan baik.

Berapa tarifnya?

Kantong plastik akan dikenakan biaya minimal Rp 200. Kebijakan ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar mengurangi penggunaan plastik secara bertahap.

Dengan banderol minimal Rp 200 per kantong, harapannya tidak menjadi beban. Tarif tersebut juga masih bisa naik. Keleluasaan diberikan untuk menetapkan tarif plastik yang lebih tinggi di atas nominal Rp 200 tiap kantongnya. Aprindo menyerahkan keputusan tersebut sebagai keputusan manajemen masing-masing anggotanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun