Mohon tunggu...
Taufiqurrokhman
Taufiqurrokhman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kuliah

Hobi saya futsal

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Antara Harapan dan Realitas dalam Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

28 Oktober 2024   23:30 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:30 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PENDAHULUAN

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan penyakit sosial yang sudah lama merajalela di bangsa dan negara Indonesia.Tulisan ini menyajikan teori gerakan sosial pada peran masyarakat madani yang berperan dalam upaya untuk mewujudkan pemerintahan bebas KKN.Teori gerakan sosial diulas dalam tulisan ini dengan fokus pada penguatan peran masyarakat madani dalam mencapai pemerintahan yang bebas dari KKN. Diagram Jenkins dan Klandermans adalah kunci untuk memahami kompleksitas hubungan antara gerakan sosial, representasi politik, dan negara. Itu menyoroti masalah hubungan tiga arah yang terjadi antara ketiganya. Diagram Jenkins dan Klandermans memperlihatkan interaksi antara gerakan sosial, sistem politik, dan negara. Mereka menyoroti hubungan yang rumit dan saling terkait di antara ketiganya. Persoalannya adalah sejauh mana peluang yang dihadirkan oleh perwakilan politik dalam gerakan sosial, dampak protes sosial terhadap partai politik dan proses politik resmi, serta implikasi hubungan tersebut di negara demokrasi modern.
Namun ternyata, penyakit KKN yang telah mengakar hingga menimbulkan korupsi yang sistemik (entry institusional) menimbulkan kesulitan tersendiri dalam pemberantasannya.
Namun ternyata, penyakit KKN yang telah mengakar hingga menimbulkan korupsi yang sistemik (entry institusional) menimbulkan kesulitan tersendiri dalam pemberantasannya.Oleh sebab itu, masyarakat sipil sebagai alternatif kekuatan sosial harus didorong untuk berperan dalam menyelesaikan kisruh reformasi birokrasi Indonesia. Peran masyarakat sipil melalui LSM, cendekiawan, mahasiswa, pekerja atau buruh, ormas, tokoh agama, media sosial, pers dan elemen masyarakat lainnya diharapkan dapat membuat pemerintah lebih tegas dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku KKN. kepada MPR XI Tahun 1998, UU Pemberantasan Korupsi dan peraturan pendukung lainnya yang telah dibuat. Kemudian aparatur penegak hukum seperti POLRI, KPK, Kompolnas, dan Komisi Yudisial diharapkan bisa berperan. Hal ini tentunya dengan peran serta masyarakat sipil sebagai kekuatan kontrol yang mengimbangi kekuatan pemerintah dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. 

HARAPAN DALAM PEMBERANTASAN KKN

*Kesadaran Masyarakat

Tujuan utama dari pemberantasan KKN adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat semakin aktif memprotes tindakan pemerintah. Berbagai gerakan sipil masyarakat, kampanye anti korupsi, dan inisiatif yang dilakukan masyarakat telah menciptakan suasana yang semakin kritis terhadap praktik KKN. Media sosial juga berperan penting dalam menyebarkan informasi dan menggerakkan masyarakat untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

*Regulasi yang Kuat

Undang-undang antikorupsi yang lebih spesifik, seperti UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menguraikan komitmen pemerintah terhadap anggota KKN. Hal ini semakin dibarengi dengan beberapa inisiatif reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi.

*Dukungan Internasional

Selain itu, dukungan dari komunitas internasional menghadirkan tantangan yang signifikan. Banyak organisasi internasional dan negara donor telah memberikan bantuan finansial dan teknis untuk memperkuat sistem hukum Indonesia. Program pendidikan, reformasi kelembagaan, dan kerja sama internasional diharapkan dapat membantu Indonesia menyelesaikan persoalan KKN yang sudah lama ada.

*Pendidikan Anti Korupsi

Salah satu perhatian utama anggota KKN adalah pendidikan. Diharapkan dengan meningkatnya pemahaman KKN oleh generasi muda, akan muncul generasi yang lebih dewasa dan tidak melakukan praktik korupsi. Banyak institusi pendidikan yang memasukkan praktik antikorupsi ke dalam kurikulum mereka, yang merupakan langkah positif dalam membawa perubahan dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun