Mohon tunggu...
Taufiqurrohman Syahuri
Taufiqurrohman Syahuri Mohon Tunggu... Guru - Dosen

Taufiqurrohman Syahuri, Lahir di Desa kulon kali Pemali Brebes, 02 Mei 1960. Pendidikan: SD-SMA di Brebes, S1 HTN Fakultas Hukum UII Yogyakarta (lulus 1985), S2 Ilmu Hukum UI (1993) dan S3 HTN Pascasarjana Fakultas Hukum UI (lulus tahun 2003). Pengalaman Mengajar S1 di Unib, Usahid, PTIK, U-Borobudur dan U-Yarsi; S2 di UIJ, Esa Unggul, Jaya Baya, Unib dan UIN serta S3 di Unib dan UB. Mata kuliah yang diampu antara lain: Hukum Tata Negara, Perbandingan HTN, Hukum Konstitusi, Hukum Otonomi Daerah, Teori Hukum, Teori Hukum Administrasi Negara (HAN), Politik Hukum dan Filsafat Hukum. Beberap kali menguji Disertasi Program Doktor. Karya Buku dan Publikasi : Hukum Konstitusi, 2004, Jakarta: Ghalia Indonesia; Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Jakarta: Prenada 2013; Tanya Jawab Tentang MK di Dunia Maya, Jakarta: Setjen MK, 2006, Editor, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi, P3DI-Setjen DPRRI, 2009. Pengalaman kerja, Guru SMA Muhammadiyah 1985; Dosen UNIB sejak 1986, Pendiri S1 Hukum Usahid dan Magister Hukum Unib, Dosen FH UPNV Jakarta sejak 2019, Pernah Komisioner KY RI 210-2015, Tenaga Ahli MK RI 2003-2007; Tenaga Ahli BK DPR RI 2018, dan Sekretaris Hukum Wantimpres 2019.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menengok Kembali Penghapusan Pasal Pidana Penghinaan terhadap Presiden

10 Juni 2021   09:22 Diperbarui: 10 Juni 2021   09:49 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan demikian munculnya kata "presiden" dalam Pasal 134 KUHP adalah marupakan penggantian dari kata "raja", maka yang menjadi pertanyaan di sini adalah apakah tepat istilah raja diganti menjadi presiden? Kenapa bukan kata "gubernur jenderal" yang diganti menjadi kata "presiden", bukankah gubernur jenderal adalah kepala pemerintahan yang lebih mirip dengan presiden yang juga sebagai kepala pemerintahan (dalam konteks UUD 1945 pasca amandeman). Untuk penjawab pertanyaan di atas, maka diperlukan kajian sejarah hukum ketatanegaraan di Indonesia.

 Raja adalah simbol pemersatu negara, raja bukan kepala pemerintahan di negara Hindia Belanda. Sebagai kepala pemerintahan di Hindia Belanda adalah gubernur jenderal. Maka pada waktu itu bukan cuma raja tidak boleh dihina tetapi juga gubernur jenderal bahkan istri raja pun termasuk yang tidak boleh dihina.

Jika dilihat sistem ketatanegaraan pada awal kemerdekaan Indonesia (4 bulan pasca kemerdekan[5]), dimana sistem pemerintahannya adalah sistem perdana menteri, perdana menteri sebagai kepala eksekutif atau kepala pemerintahan, sedangkan Presiden Soekarno waktu itu hanya sebagai kepala negara, maka dapat dipahami bahwa kedudukan presiden merupakan simbol pemersatu negara Indonesia, bukan pelaksana kekuasaan pemerintahan. 

Sebagai simbol, wajar jika martabat presiden (kepala negara) harus dihpormati, sama halnya kita wajib menghormati simbol bendara merah mutih, simbol garuda pancasila, dan simbol lagu kebangsaan Indonesia. Atas dasar kesamaan dari sisi simbol ini maka dapat dipahami kalau kata "raja" dalam Pasal 134 KUHP diganti dengan kata "presiden". 

Namun demikian sistem parlementer itu tidak bertahan lama, karena begitu kembali kepada UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem pemerintahannya berganti mejandi sistem presidensial (atau quasi presidensial) dalam arti yang memegang pemerintahan tertinggi bukan lagi perdana menteri tetapi presiden. 

Dengan demikian substansi simbol raja dalam diri presiden sebelum Dekrit suduh seharusnya tidak ada lagi. Artinya sejak Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan di bawah UUD Dekrit itu kedudukan presiden sudah jauh berbeda dengan simbol raja di atas. Lain halnya apabila kata yang diganti dengan kata "presiden" adalah kata "gubernur jenderal" karena gubernur jenderal sama dengan presiden sebagai pemegang kepala pemerintahan.

Jadi dilihat dari semangat penghapusan Pasal 136 KUHP yang berisi penghinaan terhadap gubernur jenderal itu -yang pada dasarnya sama dengan presiden sebagai kepala pemerintahan- maka sudah seharusnya Pasal 134 KUHP itu tidak perlu diterapkan dalam praktek karena sudah tidak relevan lagi di era UUD Dektrit Presiden. Apalagi di era UUD 1945 amandemen yang telah memberikan spirit demokrasi dan penguatan hak asasi manusia. Maka tepat pendapat ahli Boy Mardjono yang menyarakan sebaiknya penghinaan presiden itu dimasukan dalam pasal penghinaan biasa atau pencemaran nama baik sebagaimana di atur dalam 310 KUHP. Pandangan ini sama dengan pendapat ahli Sutito yang disampaikan dalam persidangan.

 Penutup

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagai suatu delik pidana sudah final dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Putusan MK tahun 2006.

 Pasal penghinaan pada umumnya sebagai delik aduan masih berlaku. Delik aduan pada hakekatnya bukan atau belum perbuatan pidana. Baru bernilai perbuatan pidana apabila ada pengaduan langsung dari pihak yang dihina.

UUD 1945 tidak mengenal istilah kepala negara, hanya disebut Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ini. Kepala negara tidak otomatis atau tidak identik dengan presiden***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun