Mohon tunggu...
Taufiqurrochman Yusuf
Taufiqurrochman Yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang yang ingin belajar terus, berminat dengan hal yang berkaitan dengan data, dan kearsipan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Implementai Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

22 Agustus 2023   12:29 Diperbarui: 22 Agustus 2023   12:35 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Indonesia adalah negara dengan mayoritas wilayahnya adalah wilayah perairan. Wilayah perairan itu meliputi laut, danau, dan sungai. Menurut saya banyaknya perairan di Indonesia membuat kontrol pemerintah terutama perairan pedalaman seperti sungai menjadi minim perhatian. Akibatnya wilayah sungai menjadi salah satu wilayah penyumbang pencemaran air di Indonesia.

Kondisi air sungai di Indonesia setiap harinya semakin buruk, dilansir tempo.co dari 59% sungai di Indonesia masih dalam kondisi tercemar berat. Sumber pencemaran bukan hanya dari limbah industri, tetapi juga berasal dari limbah rumah tangga atau domestik. Hal tersebut harusnya menjadi perhatian pemerintah dalam mengurangi tingkat pencemaran air di Indonesia.

Berdasarkan PP no 81 tahun 2012 sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Di lansir dari databoks, sebanyak lebih dari 50% Masyarakat Indonesia masih membuang limbah rumah tangga di sungai, ataupun got. Dampak dari pembuangan limbah ini dapat merugikan masyarakat itu sendiri seperti mengalami diare dan demam, serta air yang tercemar mengurangi kesuburan tanah.

Keluarrnya peraturan pemerintah mengenai pengelolaan limbah rumah tangga menjadi awal yang positif untuk meciptakan linkungan sekitar sungai yang bersih dan sehat. Peraturan pemerintah ini mungkin tidak langsung dirasakan oleh Masyarakat, tetapi dapat dirasakan sedikit demi sedikit. Kerjasama dari Masyarakat juga menjadi salah satu factor berhasil atau tidaknya kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Berikut langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk mengurangi pencemaran air di sungai. Penyuluhan atau edukasi. Dengan melakukan penyuluhan masayarakat dapat mengetahui dampak buruk membuang limbah di sungai. Selain itu pendekatan secara langsung seperti ini memebuat Masyarakat lebih mudah menerima pesan yang disampaikan pemerintah. Penyuluhan dapat dilakukan dengan turun langsung di lingkungan masyarakat, seminar, melalui media online, dan lain sebagainya.

Hukuman pidana dan denda. Adanya hukuman pidana membuat Masyarakat takut dan jera untuk membuang sampah di sungai. Selain itu, hukuman sosial juga menjadi salah satu cara agar masyarakat tidak memebuang sampah sembarangan.

Mengajak Masyarakat melakukan 3R. reduce, reuse, dan recycle adalah salah satu dasar untuk mengurangi limbah rumah tangga. Kegiatan ini membuat masyarakat bisa memanfatkannya untuk membuat produk daur ulang untuk dijual kembali.

Membuat infrastruktur yang memadai. Pada saat ini pemilahan limbah tidak dapat dilakukan karena semua sampah pada akhirnya di buang  di tempat pembungan akhir. Dengan adanya infrastruktur yang memadai pemerintah dapat memilah sampah sesuai kategorinya agar pengolahan sampah dapat dilakukan secara efektif,

Pengawasan ketat. Dengan melakukan pengawsan yang ketat, masyarakat akan berpikir dua kali untuk membuang sampah di sungai. Pemerintah dapat bekerja sama dengan masyarakat di lingkungan tersebut atau pihak berwenag intuk memastikan agar tidak ada yang melanggar.

Pemerintah sudah melakukan sebaik mungkin untuk mengurangi pencamaran air di sungai. Tetapi jika kesadaran Masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih sedikit, pencemaran air akan terus memburuk. Sebaliknya jika Masyarakat menaati peraturan dari pemerintah, pencemaran air setiap tahunnya akan berkurang,

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun