Mohon tunggu...
Taufiq Lolo
Taufiq Lolo Mohon Tunggu... Editor - Penulis Lepas

Seorang warga negara Indonesia yang ingin berkehidupan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Indonesia Negara Hukum Atau Negara Nurani?

19 Juni 2020   11:28 Diperbarui: 19 Juni 2020   12:41 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Novel dan Emon (Foto dari Tribunnews.com

Dalam beberapa minggu ini, Novel Baswedan kembali menjadi topik hangat. Pelaku yang menyerang dan menyiramkan air keras pada Novel telah tertangkap dan telah masuk proses persidangan. Uniknya adalah pelaku tersebut hanya dituntut 1 tahun penjara dikarenakan adanya unsur tidak sengaja. Sontak hal tersebut membuat geger publik. Kalimat “gak sengaja” mendadak trending di berbagai media sosial dan meme-meme terus bermunculan. Bahkan Bintang Emon yang merupakan seorang stand up komedian ikut ramai diperbincangkan karena mengomentari kasus tersebut.

Perlu diingat bahwa penyiraman air keras tersebut mengakibatkan kebutaan pada mata novel baswedan. Sehingga memberikan tuntutan yang begitu ringan kepada tindakan yang berdampak fatal tersebut membuat publik heran. Hal tersebut diperparah dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan tindakan tersebut adalah tindakan tidak sengaja. Hati publik semakin sakit. Dalam nalar apapun tidak dapat ditemukan istilah “gak sengaja” dalam tindakan yang dilakukan pada saat shubuh, hari masih gelap, tanpa ada polisi tidur, bisa menyebabkan guncangan sehingga air keras bisa mengenai Novel. Dalam logika bagaimana, ada orang pagi-pagi sudah menenteng air keras dalam genggamannya dan tanpa penutup sehingga bisa saja tumpah ke arah pelaku sendiri. Bagaimana bisa air keras yang dipegang oleh pelaku bisa mengenai wajah Novel yang berposisi lebih tinggi daripada pelaku yang sedang duduk diatas motor. Dalam logika manapun tidak ada alasan yang dapat menjelaskan bahwa tindakan tersebut “gak sengaja”. Bahkan ketika “gak sengaja” dipaksakan sebagai alasan terjadinya penyiraman tersebut, maka ada ketidaksinkronan antara motif yang dinyatakan pelaku bahwa ia merasa kesal kepada Novel karena dianggap berkhianat dalam tugasnya. Hal tersebut seperti anda sedang kesal dengan pasangan anda karena berselingkuh dan anda tidak sengaja membuang semua hadiah-hadiah darinya. Sungguh sangat tidak logis.

Meskipun begitu, Indonesia adalah negara hukum dan tindak pidana selalu bertumpu pada pembuktian. Bagaimanapun netizen bersuara, yang bertarung dalam persidangan adalah kuasa hukum pelaku dan JPU. Kedua pihak saling tarik menarik untuk membuktikan siapa benar dan siapa salah. Sedangkan hakim  menjadi penentu keadilan dalam kasus ini. Apakah ia akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti persidangan dan pasal-pasal yang ada dalam undang-undang atau ia akan menggali lebih jauh berdasarkan motif tersembunyi dan logika nurani. Tentu tidak salah jika hakim memutuskan berdasarkan bukti dan pasal yang berlaku, tapi publik akan dapat mengetahui dimana nurani hakim.

Penulis sungguh  sangat berharap kasus ini dapat tuntas dengan benar-benar tuntas, bukan yang penting dituntaskan. Meskipun Novel Baswedan sendiri tidak terlalu mempercayai proses penuntasan kasus ini, karena ia meyakini pelaku yang saat ini ditangkap hanyalah seorang “pion yang dikorbankan” untuk menyelematkan raja-raja yang terlanjur diusik. Pikiran Novel hanya sekedar asumsi, sulit dibuktikan, tapi kita semua tahu bahwa asumsi yang berdasarkan logika nurani kadang jauh lebih dapat dipercaya daripada fakta yang disusun rapi. Air keras bisa membutakan mata Novel Baswedan, tapi jangan sampai kepentingan membutakan nurani.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun