Alhamdulillah, saya dan istri punya keinginan untuk mulai berwira usaha. Kami Alhamdulillah mendapat rizki untuk bisa jadi modal usaha atau investasi. Lalu kami cari-cari info. Kemudian fikiran kami berdua tertuju kepada jenis investasi yang sedang popular di negeri ini. usaha yang akan dijalankan diantaranya untuk memiliki usaha hotel/apartment mewah dekat bandara, memiliki usaha pesawat, dan barusan saya dengar juga ingin memiliki usaha rumah makan. anjuran pun disampaikan untuk mengajak para pemirsa untuk gabung patungan investasi, untuk menggalang modal. Kemudian, kami mulai mengumpulkan informasi.
Website patungan modal
Kami coba cari informasi di website untuk patungan investasi ini. Sayang sekali, kami tidak menemukan informasi mengenai kontrak hak dan kewajiban investor/pemegang saham yang jelas dan spesifik. Isi website lebih didominasi dengan alasan dan ajakan untuk menaruh modal untuk patungan modal. Promosi ini diberikan dalam dua format, yakni audio dan pdf. Informasi lain hanya mengenai bagaimana cara ikut serta, daftar pemodal, keuntungan yang didapat selama sepuluh tahun pertama seperti keuntungan 8% dari modal investor per tahun dan juga keuntungan cash back setelah 10 tahun. Tapi informasi mengenai apa yang diperoleh investor/pemegang saham setelah dapat cash back ternyata belum dijelaskan. Nilai saham yang investor/pemegang saham miliki pun belum dijelaskan seperti apa nanti nilainya. Apa pengaruh lembaran saham kepada pemerolehan keuntungan investor/pemegang saham pun belum ada penjelasannya.
Customer service
Karena keuntungan investor/pemegang saham setelah dapat cashback belum dijelaskan, kami akhirnya menghubungi customer service. Setelah beberapa kali mencoba, akhirnya kami berhasil berbicara dengan seorang wanita selaku customer service officer. Kami meminta untuk dijelaskan mengenai patungan investasi ini. ternyata, kami mendapatkan informasi yang kurang lebih sama dengan yang kami dapat di website. Si customer service officer ini tidak juga memberikan informasi jelas mengenai apa yang akan diperoleh investor/pemegang saham setelah dapat cash back. Dia hanya bilang tetap dapat 8%. Ketika kami Tanya 8% dari mana? Dari modal awal kami atau bagaimana? Dia tidak tahu dan menjawab “maaf kami belum punya informasi tersebut”. Ketika kami tanyakan perihal lain seperti nilai saham dsb, dia pun menjawab tidak tahu.
Keuntungan yang diperoleh investor/pemegang saham
Investor/pemegang saham mendapat 8% dari modal yang diinvestasikannya. Jika dia investasi 10 juta, maka yang akan dia dapatkan per tahun selama 10 tahun ke depan adalah 800 ribu. Dengan kata lain, per bulan dia mendapat bagi hasil sekitar 67 ribu sampai tahun 2022. Di tahun ke sebelas atau di tahun 2023, dia akan mendapat modalnya kembali sebesar 10 juta.
Kejanggalan
Baik di website ataupun dari penjelasan cs officer, tidak ada kejelasan apa yang akan diterima investor/pemegang saham di tahun ke sebelas. Jika dia hanya mendapat cash back, terus bagaimana bagi hasilnya? Lalu setelah cash back dapat, di tahun berikutnya investor/pemegang saham dapat royalty 8%. Tapi 8% ini dari mana? 8% dari modal awal 10 juta? Tidak ada informasi yang jelas. kami jadi teringat dengan ksus patungan investasi koperasi Langit Biru yang didirikan seorang ustadz yang menyengsarakan para investor/pemegang sahamnya. Akhirnya, kami jadi khawatir dan pertanyaan-pertanyaan pun mulai muncul.
Pertanyaan-pertanyaan yang terlintas
Apakah investasi macam ini benar-benar menerapkan system bagi hasil?
Bagi hasil seperti apa yang diberikan?
Jika selama sepuluh tahun investor/pemegang saham hanya memperoleh bagi hasil yang stagnan sebesar 67 ribu per bulan, apakah ini bagi hasil yang benar?
Jika selama puluhan tahun investor/pemegang saham hanya mendapat 67 ribu per bulan, apakah ini bagi hasil yang benar?
Jika benar setelah dapat cash back, 8% yang diterima adalah 8% dari modal berarti, selama puluhan tahun atau bahkan ratusan tahun ke depan, investor/pemegang saham terus menerus hanya akan menerima sebesar 67 ribu per bulan. Apakah ini bagi hasil namanya? Apakah ini adil sementara keuntungan bersih usahanya per tahun seandainya bisa mencapai 100 juta, 1 milyar atau bahkan 1 trilyun?
Apakah 8% keuntungan untuk investasi property terbilang wajar?
Bukankah seharusnya bagi hasil yang benar adalah persentase dari total modal? Sehingga investor/pemegang saham mendapat bagi hasil yang sesuai dengan total keuntungan bersih per tahun?
Jika investor/pemegang saham hanya menerima 67 ribu per bulan, siapa yang menikmati keuntungan usaha tersebut?
Jika selama puluhan tahun, investor/pemegang saham hanya menerima keuntungan sebesar itu, investor/pemegang saham bisa beli apa setelah puluhan tahun kemudian. Sudah tidak ada nilainya. Ingat, harga bakso waktu saya sekolah 200 perak, sekarang harga bakso 10 ribu. Dulu dengan 67 ribu bisa hidup sebulan, sekarang bisa apa? 67 ribu saat ini, beberapa tahun ke depan bisa beli apa?
apa masuk akal jika keuntungan yang diperoleh pemegang saham tidak meningkat selama bertahun-tahun sementara biaya hidup terus meningkat?
Informasi mengenai hak dan kewajiban investor/pemegang saham sepertinya masih samar-samar. Bukankah dalam Islam segala sesuatunya harus jelas?
Apakah ini seperti membeli kucing dalam karung? Sebagian badan kucing itu memang sudah diperlihatkan, tetapi bagimana dengan kakinya yang belum terlihat? Apakah bersih, apakah buduk, apakah bagaimana? Bukankah seharusnya semuanya jelas di awal?
Apakah individu bisa menggalang dana dari jutaan orang dan ditransfer ke rekening pribadi? Apakah ini benar secara hukum?
Apakah ini jenis investasi yang terburu-buru dan dipaksakan?
What’s next?
Akhirnya, karena kami tidak yakin, karena kami ragu-ragu, kami putuskan untuk menggunakan uang kami untuk investasi lain. awalnya kami berencana gabung investasi popular ini sebesar kurang lebih 110 juta. Tetapi kemudian kami putuskan untuk membeli rumah saja lalu disewakan. Lebih jelas, tiap bulan atau tiap tahun dapat uang. Di tahun berikutnya harga sewa meningkat. Di tahun ke sepuluh ketika kami memutuskan untuk menjual rumah, harganya bisa berlipat-lipat.
baca selengkapnya di
http://blindtaufiqeffendi.wordpress.com/2012/12/11/investasi-populer-di-negeri-antah-berantah/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H